Tingkatkan Ilmu Pengetahuan dan SDM, LBH Wira Negara Akbar Luncurkan 12 Penelitian Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya –http://kabarhits. id

Penelitian hukum berguna untuk mengembangkan ilmu hukum, memecahkan masalah hukum, menganalisis dan menginterpretasikan fakta hukum, serta memberikan panduan dan solusi yang didasarkan pada hukum positif dan realitas sosial. Fungsi utamanya adalah untuk memahami hukum secara mendalam, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan sengketa, dan menunjang pembangunan daerah yang terarah.

Berbagai terobosan dan inovasi untuk memberikan kontribusi yang berarti terhadap pembangunan hukum yang lebih adil dan inklusif, kali ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar di tahun 2025 mengkaji sebanyak 12 ( dua belas ) Penelitian Hukum.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar Nunung Zubaidah, S.H melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia M. Zainal Arifin, S.H., M.H mengatakan bahwa ada 12 ( dua belas ) penelitian hukum yang dikaji antara lain sebagai berikut :

Penelitian Hukum yang pertama berjudul, “ Analisis Strategi BPHN Kemenkum RI dalam Perluasan Jangkauan Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin “. Kedua, “ Optimalisasi Program Desa Sadar Hukum Sebagai Intrumen Pembinaan Hukum di Kawasan Terpencil “. Ketiga, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 “. Keempat, “ Kajian Yuridis Terhadap Profesionalitas Hakim dalam Putusan Terdakwa Gregorius Ronal Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya “. Kelima, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian KUR Antara Bank Pelaksana dengan Debitur UMKM Berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan “. Keenam, Urgensi Perjanjian Kerja Tertulis Sebagai Instrumen Jaminan Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga”.

Selanjutnya Penelitian yang Ketujuh berjudul, “Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Sebagai Penerapan Program Pemerintah Dalam Penanganan Pelecehan Seksual di Ranah Kampus “. Kedelapan, “ Efektivitas Program Penyuluhan Hukum Digital Melalui Media Sosial Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Generasi Milenial “. Kesembilan, ” Analisis Hukum Terhadap Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Perlindungan Dana Simpanan Nasabah Di Bank “. Kesepuluh, “ Perlindungan Hukum Terhadap Korban atas Pelaku Pemegang Sertifikat Ganda dalam Transaksi Peralihan Hak atas Tanah “. Kesebelas “ Analisis Perlindungan Hukum pada Perjanjian Kerja antara Pelaku Usaha Online dan Influencer “. Penelitian yang Keduabelas berjudul, “ Pertanggungjawaban Hukum atas Penggunaan Buku Bajakan oleh Mahasiswa di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta “.

Penelitian Hukum bertujuan mencari penjelasan dan solusi untuk masalah-masalah hukum yang ada, baik di tingkat kasus per kasus maupun masalah yang lebih kompleks, “ tutur Zainal. Dalam ilmu pengetahuan, penelitian hukum berperan penting dalam memajukan ilmu pengetahuan hukum secara keseluruhan, penelitian membantu dalam merumuskan norma dan aturan yang jelas untuk menjamin stabilitas dan kepastian hukum di masyarakat dan Penelitian hukum menjadi dasar untuk menyusun mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaka Samudra Indonesia ini menambahkan bahwa penelitian hukum sangat penting juga dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan sumber daya manusia selain itu juga dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai hukum dan mencegah penyimpangan,” pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini. * red

Berita Terkait

Scroll to Top