Luncurkan Posbankumdes, Yayasan LBH Jaka Samudra Indonesia Gandeng Pemkab Gresik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Gresik,http://kabarhits id

Inovasi inovasi terus digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, Pasalnya rapat koordinasi pembentukan Posbankum Desa / Kelurahan mulai digerakkan di wilayah hukum Kabupaten Gresik, dan untuk mempercepat Pembentukan Posbankumdes yang merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Ketua Yayasan LBH Jaka Samudra Indonesia M. Zainal Arifin, S.H., M.H menyatakan bahwa pembentukan Posbakum di tingkat Desa / Kelurahan merupakan program pemerintah demi tercapainya akses keadilan dan kesadaran hukum bagi masyarakat. Sehingga untuk memperkuat program tersebut maka Yayasan LBH Jaka Samudra Indonesia menggandeng Pemerintah Kabupaten Gresik.

Awalnya, ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Kakanwil Kemenkum Jatim dan Gubernur Jawa Timur dalam rangka mendorong percepatan pembentukan Posbankum Desa / Kelurahan sebagai sarana strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Sebelumnya, bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik mengadakan rapat koordinasi ( 9/9), yang dihadiri para Kepala Desa, Lurah, Camat, dan 3 ( tiga ) perwakilan Organisasi Bantuan Hukum / Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gresik, Kabag Hukum dan Kadiv Perundang undangan Kanwil Kemenkum Jatim.

Dimana hasil rapat koordinasi diharapkan dapat mempercepat realisasi Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Pemkab Gresik juga telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari kerja sama dengan OBH, template SK, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Desa dan kelurahan diwajibkan menyerahkan data pendukung paling lambat pertengahan bulan September 2025.

Suprapto yang merupakan asisten pemerintahan dan Kesra Pemkab Gresik ini menyatakan bahwa Posbankum adalah langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan cepat. “Ini adalah inovasi untuk memastikan semua orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim, Titik Setiawati, menerangkan bahwa Posbankum bukan sekadar program, melainkan wujud komitmen negara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abu Hassan, menekankan pentingnya pemberdayaan hukum desa, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan menekan potensi konflik sosial.

Diterangkan lagi oleh Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Ayu Febriana Rantiningrum, nantinya Posbankum akan dikelola oleh desa atau kelurahan melalui Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), dengan kepala desa atau lurah bertindak sebagai juru damai ( peacemaker ).

Posbankum akan berfungsi sebagai pusat informasi hukum, tempat konsultasi, koordinasi penyelesaian perkara, dan mediasi konflik non-litigasi. Untuk mendukung layanan ini, Pemkab Gresik menggandeng tiga Organisasi Bantuan Hukum / LBH yg sudah terakreditasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia yakni Yayasan LBH Jaka Samudra Indonesia, YLBH Fajar Trilaksana dan BBH Juris Law

” Desa dan kelurahan akan memiliki paralegal yang bekerja sama dengan OBH / LBH sebagai supervisor dan pembimbing. Dengan pola ini, kita ingin memastikan layanan hukum di desa benar-benar efektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Pramudya yang merupakan orang nomor satu di jajaran Bagian Hukum Pemkab Gresik ini.*sbt

Berita Terkait

Scroll to Top