Surabaya,http://kabarhits. id
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip, Kamis (2/4/2026).
Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa ini mengungkap alur perputaran dana hingga pengakuan terdakwa yang merasa menjadi korban.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis SH,MH ,Hermanto membeberkan bahwa keterlibatannya dalam PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) bermula dari kepercayaan terhadap paparan Venansius Niek Widodo. Ia mengaku yakin berinvestasi karena sebelumnya telah mendapatkan keuntungan dari pemberian pinjaman pribadi untuk usaha tambang Venansius.
“Saya tidak pernah mencari investor. Kesepakatan membentuk PT itu muncul setelah kami berempat (Hermanto, Suwondo Basuki, Venansius, dan Rudy Effendy) mendapat keuntungan sebelumnya. Saya percaya pada paparan skema kerja dan data laboratorium yang ditunjukkan Venansius,” ujar Hermanto di ruang sidang.
Fakta Survei Lokasi
Terkait keabsahan lokasi tambang, Hermanto mengakui pernah diajak survei pada Januari 2017 ke Pulau Kabaena. Namun, lokasi tersebut ternyata milik PT Almhariq, bukan PT MMM.
Ia berdalih perusahaan mereka memang bergerak di bidang perdagangan hasil tambang dan investasi, bukan sebagai pemilik tambang langsung.
Hermanto juga menyebut rencana survei ulang pada Februari 2018 batal terlaksana akibat cuaca buruk. “Saya belum pernah melihat langsung tambang yang bekerja sama dengan PT MMM karena selalu dijanjikan oleh Venansius,” imbuhnya.
Aliran Dana Rp75 Miliar
Dalam struktur perusahaan, Hermanto menjabat sebagai komisaris, sementara Suwondo Basuki sebagai Direktur Utama. Terkait modal, dari total dana masuk sebesar Rp75 miliar, Hermanto mengklaim telah menyetor lebih dari Rp40 miliar. Jumlah ini lebih besar dari kewajiban awalnya yang sebesar Rp37,5 miliar.
“Saya justru menjadi korban karena modal saya tidak kembali. Kerugian saya sekitar Rp40 miliar lebih,” tegas Hermanto.
Mengenai operasional keuangan, Hermanto membantah memiliki kendali penuh. Meski namanya tercantum dalam spesimen tanda tangan rekening BCA PT MMM bersama Suwondo, ia menyebut akses penarikan dana sepenuhnya berada di tangan Suwondo.
Tanggapan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla mencecar terdakwa mengenai grup WhatsApp PT MMM.
Hermanto menjelaskan bahwa notulen kesepakatan yang ia kirim ke grup tersebut merupakan hasil diskusi bersama.
Hal itu dilakukan agar istri Suwondo—yang disebut ingin mengontrol aliran dana—mengetahui setiap kesepakatan, meski sang istri tidak pernah hadir dalam pertemuan fisik.
JPU mendakwa Hermanto melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Jaksa menyebut kegiatan pertambangan nikel di Kabaena tersebut belum pernah dimulai, dan dana justru dialihkan oleh Venansius ke perusahaan lain seperti PT KTM.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan atau masuk ke tahap tuntutan.* rjt












