
Surabayakabarhits.id
Polemik utang proyek pengadaan incinerator (alat pemusnah sampah) senilai Rp104 miliar antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana memasuki babak baru. Komisi B DPRD Kota Surabaya berencana memanggil Aparat Penegak Hukum (APH) hingga mantan Wali Kota untuk membongkar akar persoalan yang telah mangkrak selama lebih dari satu dekade ini.
Rencana tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Surabaya pada Senin (13/4/2026).
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menegaskan bahwa pendalaman menyeluruh diperlukan agar tidak ada ketimpangan antara kewajiban bayar dengan aset yang diterima negara.
“Kalau kewajiban bayar ada, tapi barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami. Ini uang rakyat, harus ada kehati-hatian,” tegas Afif dalam rapat tersebut.
Gandeng KPK dan Mantan Wali Kota
Untuk memastikan langkah yang diambil tidak melanggar koridor hukum, DPRD Surabaya berencana mengundang lembaga tinggi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami menunggu pendapat resmi dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Jika semua menyatakan aman dan tidak ada potensi kerugian negara, baru kita bicara langkah selanjutnya,” tambah Afif.
Selain pakar hukum, DPRD juga akan memanggil para mantan Wali Kota Surabaya yang menjabat saat proyek ini bergulir, termasuk Bambang Dwi Hartono dan Tri Rismaharini. Kehadiran mereka diharapkan mampu mengurai sejarah proyek sejak perencanaan hingga munculnya sengketa hukum.
Pihak PT Unicomindo Desak Eksekusi
Di sisi lain, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia menilai upaya mencari pendapat hukum (legal opinion) tambahan hanya akan mengulur waktu.
“Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan, bahkan upaya rekonvensi (gugatan balik) dari Pemkot juga ditolak,” ujar Robert.
Robert mengingatkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi hingga permohonan aanmaning sejak 2024. Ia juga menekankan bahwa nilai utang tersebut terus membengkak akibat fluktuasi kurs mata uang.
“Nilainya terus naik sesuai perhitungan konsultan berdasarkan putusan pengadilan. Kami berharap segera ada realisasi pembayaran,” tutupnya.* Rjt












