Hari Pahlawan, Advokat: Membela yang Tidak Populer Adalah Ujian Keberanian

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits. id
Memperingati Hari Pahlawan 10 November, Advokat Pengacara Surabaya, Hakim Arbiter dan Mediator Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPLi.,

pria yang akrab disapa anton menilai semangat kepahlawanan di era modern tidak selalu diwujudkan melalui perjuangan di medan perang.

Dalam dunia hukum, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui keberanian membela kebenaran, memperjuangkan hak masyarakat, serta mempertahankan keadilan meskipun berada pada posisi yang tidak populer.

Menurut anton, profesi advokat memiliki hubungan erat dengan nilai kepahlawanan karena advokat dituntut untuk memiliki keberanian, integritas, pengorbanan, dan keberpihakan terhadap keadilan.
Pahlawan pada zamannya berjuang mempertahankan kemerdekaan.

Berjuang memastikan kemerdekaan itu memiliki makna: tidak boleh ada orang yang kehilangan haknya hanya karena miskin, lemah, tidak populer, atau berhadapan dengan kekuasaan,

Semangat rela berkorban dalam profesi advokat salah satunya diwujudkan melalui pemberian bantuan hukum secara Pro Bono kepada masyarakat yang tidak mampu.

Keadilan tidak boleh berubah menjadi sesuatu yang hanya dapat diperoleh oleh mereka yang mempunyai kemampuan ekonomi.

Ada perkara yang mungkin tidak memberikan keuntungan secara materi kepada advokat, tetapi memberikan sesuatu yang jauh lebih berharga, yaitu kesempatan bagi seseorang untuk memperoleh keadilan.
Di situlah nilai pengabdian profesi advokat diuji, katanya.

Salah satu tantangan profesi advokat adalah munculnya stigma ketika seorang advokat membela tersangka atau terdakwa dalam perkara yang mendapat perhatian besar masyarakat, termasuk kasus korupsi atau pembunuhan.
yang dinilai persoalan tersebut harus dipahami secara proporsional.

Advokat tidak bertugas menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Advokat memastikan proses hukum terhadap orang tersebut berlangsung secara fair dan sesuai hukum.

Membela seseorang tidak identik dengan membela kejahatannya,”tegasnya.

Menurut dia, justru dalam perkara yang paling kontroversial sekalipun, prinsip negara hukum diuji.

Mengingat peradilan sesat pernah terjadi dalam era munculnya peninjauan kembali yang dikenal dalam peristiwa Sengkon Karta sehingga advokat juga memberikan sumbangsih terjadinya hukum yang dinamis.

Sebab, apabila hak hukum hanya diberikan kepada orang yang disukai masyarakat, maka hukum akan kehilangan sifat universalnya.

Ukuran negara hukum bukan hanya bagaimana kita memperlakukan orang yang kita sukai, tetapi bagaimana kita memperlakukan orang yang paling tidak kita sukai

Advokat Harus Berani Melawan Mafia Peradilan
Dalam momentum Hari Pahlawan, Anton juga mengingatkan bahwa keberanian advokat pada masa kini harus diarahkan pada perjuangan menjaga kehormatan profesi.

Sebagai Officium Nobile menurutnya, advokat tidak boleh menjadikan kemenangan perkara sebagai alasan untuk mengorbankan integritas.

Praktik suap, manipulasi proses hukum, jual beli perkara, maupun bentuk mafia peradilan harus menjadi musuh bersama seluruh insan penegak hukum.
Kita harus berani mengatakan tidak terhadap mafia peradilan. Jangan sampai profesi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru menjadi bagian dari persoalan yang merusak keadilan.

Kemenangan seorang advokat bukan semata-mata ketika perkara dimenangkan, melainkan ketika proses memperjuangkan perkara tersebut tetap dilakukan dengan cara yang benar.

Lebih baik kehilangan perkara daripada kehilangan integritas. Perkara bisa selesai, tetapi kehormatan profesi harus dijaga sepanjang hayat,

Perjalanan hukum Indonesia belum selesai hanya karena bangsa ini telah merdeka secara politik.

Menurutnya, sebagian hukum Indonesia memang memiliki akar sejarah kolonial, tetapi tantangan generasi penegak hukum sekarang adalah mentransformasikan hukum agar semakin mencerminkan karakter bangsa dan nilai Pancasila.

Hakim, jaksa, dan advokat memiliki peran masing-masing dalam proses tersebut.

Hakim melalui putusan yang berkeadilan, jaksa melalui penegakan hukum yang profesional dan objektif, sedangkan advokat melalui pembelaan yang independen serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kita tidak cukup hanya memiliki hukum yang tertulis. Kita membutuhkan hukum yang hidup, hukum yang memberikan keadilan, hukum yang menghormati martabat manusia, dan hukum yang memiliki jiwa Pancasila.

Pahlawan Masa Kini Adalah Mereka yang Berani Menjaga Kebenaran, berpandangan bahwa makna kepahlawanan harus terus mengalami aktualisasi sesuai dengan tantangan zaman.

Jika dahulu para pahlawan berjuang melawan penjajahan, maka generasi saat ini menghadapi tantangan yang berbeda: ketidakadilan, kesenjangan akses hukum, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, diskriminasi, serta berbagai bentuk penyimpangan dalam penegakan hukum.

Karena itu, ia mengajak para advokat untuk menjadikan Hari Pahlawan sebagai momentum memperkuat kembali komitmen terhadap profesi dan masyarakat.

Pahlawan masa kini mungkin tidak selalu membawa senjata. Ia bisa membawa pena, argumentasi hukum, hati nurani, dan keberanian untuk mengatakan kebenaran. Bagi advokat, perjuangan itu adalah memastikan hukum tetap berdiri ketika keadilan sedang diuji.

Menurutnya, kemerdekaan akan kehilangan makna apabila masyarakat masih takut memperjuangkan haknya.

Kemerdekaan harus melahirkan keberanian untuk mencari keadilan. Dan keadilan harus dapat dirasakan oleh semua orang, bukan hanya mereka yang memiliki kekuasaan atau kemampuan ekonomi, pungkas Anandyo Susetyo..* red

Berita Terkait

Scroll to Top