Surabaya, http://kabarhits.id
Setiap hari aktivitas Pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong selalu tampak sibuk, hampir setiap hari ada kapal-kapal besar mengangkut barang-barang ekspor maupun impor.
Hanya saja, dibalik kesibukan itu tersembunyi modus operandi para importir nakal yang merugikan negara. Mereka dengan sengaja memasukkan barang dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen administratif, seolah-olah ingin bermain kucing-kucingan dengan petugas Kepabeanan.
Namun, Bea Cukai Tanjung Perak tidak tinggal diam. Sepanjang tahun 2024, mereka telah menindak tegas 766 kasus pelanggaran di bidang ekspor dan impor. Tak hanya itu, 24 kali patroli laut di perairan wilayah mereka juga berhasil mengamankan barang-barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya.
“Kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp236.344.604.306,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi (PLI), Satria Yudhatama.
Tekstil dan produk tekstil menjadi komoditas yang paling sering menjadi sasaran para importir nakal. Tercatat 275 kali penindakan dengan nilai kerugian lebih dari Rp 29 Miliar. Produk kendaraan dan spare part menyusul di posisi kedua dengan 73 kali penindakan dan nilai kerugian lebih dari Rp 34 Miliar.
Produk elektronik juga menjadi incaran para importir nakal. Setidaknya 65 kali penindakan dilakukan terhadap produk elektronik yang masuk tanpa dokumen lengkap, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 33 Miliar.
Satria menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan para importir terkait dengan pemenuhan tata niaga impor. Tata niaga impor mengatur kewajiban kepemilikan dokumen perizinan tertentu sebagai syarat untuk mengimpor barang yang dibatasi impornya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 36 tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Atas setiap barang yang terkena ketentuan tata niaga tersebut dan tidak dapat memenuhi dokumen perizinan, Satria memastikan petugas Kepabeanan menindak tegas.
“Jika importir tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor, konsekuensinya barang tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Pemilik barang memiliki opsi untuk mengirim balik ke negara asal atau membiarkannya di pelabuhan. Jika dibiarkan, barang tersebut akan ditahan sebagai barang yang dilarang atau dibatasi impornya,” jelasnya.
Barang-barang sitaan yang memiliki nilai tinggi akan dilelang. Namun, beberapa barang juga ada yang dimusnahkan.
“Hal ini ditegakkan guna melindungi hasil industri dalam negeri.” tambah Satria.
Di sisi lain, kegiatan ekspor di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak terus menunjukkan tren positif. Tercatat 230.259 kali kegiatan ekspor dengan nilai devisa mencapai 21.021.854.739 USD. Tembaga, perhiasan, dan kayu olahan menjadi komoditas ekspor terbesar di tahun 2024.
Volume kegiatan ekspor meningkat 9,38% dibandingkan tahun sebelumnya, diikuti dengan peningkatan devisa ekspor yang lebih tinggi, yaitu 10,63%. Secara keseluruhan, neraca perdagangan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak mengalami surplus 2.128.359.000 USD.*Bgs