Surabaya ,http://kabarhits. id
PT Kembar Jaya Abadi (KJA), perusahaan konstruksi nasional yang telah berkiprah sejak 1994, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai investasi dan pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Menurut keterangan resmi perusahaan, seluruh kerja sama dengan mitra dilakukan secara sah melalui akta notaris. “Kerja sama ini resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas perwakilan PT KJA. Akta Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Nomor 10 tanggal 26 Juni 2025 dan Nomor 05 tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., mengatur seluruh aspek kerja sama, termasuk identitas pihak-pihak terkait, ruang lingkup kerja sama, ketentuan modal, bagi hasil, serta mekanisme penyelesaian jika terjadi keterlambatan. PT KJA juga menekankan bahwa Notaris Dewi Ariny Wulandari dan Poundra Arga Marcdianto tidak terlibat dalam permasalahan ini.
Mengenai modal kerja sama, PT KJA menjelaskan bahwa telah disepakati dengan Sabrina Vanesa De Vega senilai Rp 2.000.000.000 dengan bagi hasil 20% atau Rp 400.000.000 yang jatuh tempo pada 26 September 2025. Perusahaan juga menegaskan bahwa ketentuan denda dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi dasar hukum yang mengikat secara perdata bagi semua pihak.
Terkait isu cek jaminan, PT KJA menyatakan bahwa investor telah diinstruksikan untuk tidak mencairkan cek tersebut karena belum adanya pembayaran. “Kami telah meminta investor untuk tidak mencairkan cek jaminan tersebut,” ujar perwakilan PT KJA. Perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan data penunjang guna memastikan kejelasan fakta dan menghormati proses hukum yang berlaku.
PT KJA juga membantah tudingan bahwa perusahaan menghilang atau menghindari tanggung jawab. Seluruh aktivitas operasional perusahaan tercatat secara sah melalui akta pendirian dan perubahan anggaran dasar yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Akta Pembukaan Cabang dan Pengangkatan Kuasa tanggal 14 November 2025 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Imron, S.H. “Segala perpindahan administratif kami lakukan sesuai prosedur hukum dan dapat diverifikasi melalui data resmi,” tegas perwakilan PT KJA.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dengan investor, PT KJA menambahkan specimen rekening Giro sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga saling terbuka dan saling percaya.
Menanggapi laporan yang diajukan, PT KJA menghormati prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah. Perusahaan bersikap kooperatif dengan penyidik, siap memberikan dokumen yang diperlukan, dan menegaskan bahwa laporan tersebut belum menjadi bukti adanya pelanggaran hukum.
PT KJA mengimbau publik dan media untuk mengedepankan akurasi informasi, menghindari penyebaran kabar yang belum terverifikasi, dan menghormati proses hukum serta tahapan teknis proyek yang sedang berlangsung. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proyek konstruksi secara profesional, menjaga kemitraan berdasarkan integritas, serta prinsip good corporate governance.
Perusahaan berjanji akan memberikan pembaruan lebih lanjut seiring dengan perkembangan tahapan pekerjaan proyek Gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan ITS. * sx












