Komisi III DPR Apresiasi Kesiapan Polda Jatim Sambut KUHP dan KUHAP Baru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya, http://kabarhits. id

Keputusan DPR RI dalam rapat Komisi III bersama Kapolri pada Senin (26/1), yang kemudian ditegaskan kembali melalui Rapat Paripurna DPR sehari setelahnya, memperjelas posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah komando Presiden.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah konstitusional yang diambil para pemimpin nasional melalui forum resmi kenegaraan guna menjaga kesinambungan reformasi di sektor keamanan. Sikap DPR ini juga memiliki arti strategis karena muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Polri, isu rangkap jabatan, serta relasi Polri dengan kekuasaan eksekutif.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Politisi Fraksi PKS tersebut menilai, meskipun KUHP dan KUHAP baru masih berada pada tahap awal implementasi, jajaran Polda dan Kejati Jawa Timur telah menunjukkan kesiapan serta keseriusan dalam melakukan penyesuaian. Bahkan sebelum regulasi baru diberlakukan, penegakan hukum di Jawa Timur dinilai sudah berjalan cukup baik.
“Terus terang saja, sebelum KUHP dan KUHAP yang baru pun, kondisi penegakan hukum di Jawa Timur sudah relatif baik. Dengan adanya aturan baru ini, tentu kita berharap kinerja kepolisian dan kejaksaan di Jawa Timur ke depan bisa lebih baik lagi,” ujar Adang kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menyambut positif kunjungan kerja Komisi III DPR RI dan menegaskan komitmen Polda Jatim untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal melalui penguatan sinergi lintas lembaga.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komisi III DPR RI hari ini. Kunjungan ini sangat bermanfaat bagi kami. Terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, kuncinya adalah sinergi dan kolaborasi agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama,” ujar Nanang.
Ia menambahkan, kesamaan persepsi di internal aparat penegak hukum menjadi hal krusial sebelum aturan baru diterapkan kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang menyeluruh, tujuan utama pembaruan hukum pidana diharapkan dapat segera diwujudkan.
“Setelah itu, baru kita implementasikan kepada masyarakat. Paling tidak, tujuan utama dari pembaruan ini bisa segera dijalankan oleh anggota kami dan manfaatnya dapat dirasakan bersama oleh masyarakat,” pungkas Kapolda Jatim.* red

 

Berita Terkait

Scroll to Top