Saksi Korban Ungkap Peran Terdakwa Zaenab Ernawati dalam Jual Beli Tanah yang Gagal

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,,http://kabarhits.id
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.200 juta dengan terdakwa Zaenab Ernawati kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi kunci, yakni Nagasaki Widjaja selaku korban dan Njoo Guan Lie alias Willy yang bertindak sebagai saksi fakta.

Dalam kesaksiannya, Nagasaki mengungkap peran Zaenab sebagai pihak yang mengaku sebagai pembeli awal sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Surabaya. Tanah yang ditawarkan seharga Rp.3 miliar itu diketahui milik Dr. H. Udin berdasarkan dokumen Petok D Nomor 5415.

Menurut Nagasaki, pada Desember 2018 ia bertemu dengan Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo di sebuah warung kopi. Ia kemudian dikenalkan kepada Zaenab Ernawati dan Sutan Syahrir, adik H. Udin yang menyebut Zaenab telah memberikan uang muka Rp.200 juta kepada pamanya sebagai pemilik tanah.

“Ada kesepakatan saya akan membeli tanah itu. Saya kemudian diajak melihat dokumen tanah di Kelurahan Kalijudan dan disampaikan oleh Lurah Yongki Kusprianto Wibowo bahwa tanah tersebut tidak bermasalah,” ujar Nagasaki di hadapan majelis hakim.

Tak lama, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Ikatan Jual Beli oleh Notaris Amrozi Johar. Saat itu, Nagasaki menyerahkan uang muka sebesar Rp.500 juta dengan rincian yang Rp.300 juta ditransfer ke anak H. Udin, dan yanh Rp.200 juta diberikan ke Zaenab.

Namun, transaksi tersebut berujung batal. H. Udin menyatakan pembatalan karena status tanah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Uang Rp.300 juta yang diberikan ke pihak Udin dijanjikan akan dikembalikan, meski hingga kini tak terealisasi. Sementara itu, uang Rp.200 juta yang diberikan kepada Zaenab juga tidak dikembalikan.

“Ketika saya menagih, Zaenab malah menantang. Katanya, Laporkan saya. Kalau bisa pidanakan saya, berarti kamu hebat’,” ucap Nagasaki menirukan pernyataan terdakwa.

Situasi persidangan memanas ketika jaksa menunjukkan kwitansi pembayaran Rp.200 juta ke Zaenab. H. Udin, yang turut diperiksa di tahap penyidikan, membantah pernah menerima uang muka tersebut dari terdakwa.

Nagasaki menegaskan bahwa dirinya memberikan uang tersebut karena diyakinkan oleh Willy, Joyo, dan Sutan bahwa Zaenab adalah pembeli awal. Namun, dalam pembelaannya, Zaenab menganggap uang tersebut adalah komisi sebagai makelar, bukan sebagai pengembalian uang muka.

“Setahu saya, Zaenab sudah memberikan down payment Rp.200 juta ke H. Udin. Saya berikan uang pengganti down payment itu karena diyakinkan oleh orang-orang di sekitar,” katanya lagi.

Sementara itu, saksi fakta Willy menyebut bahwa dirinya adalah koordinator penjualan tanah tersebut dan memiliki lima anggota, termasuk Zaenab.

“Zaenab berperan mengaku pembeli awal agar harga tanah tidak berubah. Dan uang Rp.200 juta itu disebut sebagai pengikat agar nilai tanah tetap stabil,” terang Willy.

Ia juga menambahkan bahwa tidak pernah ada pembicaraan soal komisi kepada Nagasaki.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain, yakni Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo dan Yongki Kusprianto Wibowo, mantan Lurah Kalijudan.

Sebagai informasi, perkara ini bermula pada Desember 2018. Nagasaki tertarik membeli tanah berdasarkan informasi yang ia terima dari para makelar. Dalam prosesnya, ia mengeluarkan dana total Rp.700 juta. Yang Rp.500 juta untuk pemilik tanah H.Udin dan yang Rp.200 juta untuk Zaenab. Namun transaksi gagal, dan hingga kini uang itu belum kembali.* ust

Berita Terkait

Scroll to Top