Saksi Ungkap Tidak ada Keterlibatan PT Angkasa Pura Kargo

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits. id
Dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp 4,8 miliar dengan terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, Ade Yolando Sudirman, dan Muhammad Fikar Maulana, dua saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan yang signifikan.

Paso Ramdhoni dari PT Tjakrindo dan Yulianti dari PT Getaway Container Line menyatakan bahwa kasus ini lebih condong ke ranah perdata daripada pidana.

Paso Ramdhoni menjelaskan bahwa PT Tjakrindo mengirimkan 1.500 tiang listrik ke Madura pada tahun 2020. Proyek tersebut, meski terlambat, telah selesai dengan total biaya Rp 965 juta.

Ia juga menegaskan bahwa PT Angkasa Pura Kargo tidak terlibat dalam proyek ini, melainkan hanya PT Tjakrindo dan PT Getaway Container Line.

Yulianti dari PT Getaway Container Line membenarkan bahwa perusahaannya menyediakan jasa pengiriman melalui kapal dan semua pembayaran telah diselesaikan.

Kuasa hukum terdakwa, Nugraha Setiawan, mempertanyakan dasar pelaporan Angkasa Pura Kargo (APK) terhadap Thomas, karena dana ditransfer ke PT Indria Lintas Sarana (ILS). Ia juga menyoroti pencairan cek oleh APK tanpa adanya pekerjaan yang dilakukan.

“Jadi aliran dana yang keluar dari PT Angkasa Pura Kargo kepada PT Indria Lintas Sarana ini yang kita pertanyakan,” ujar Nugraha Setiawan.

Nugraha menambahkan, jika APK menunjuk vendor namun tidak pernah memperkerjakan mereka, sementara cek jaminan telah dicairkan, maka ada indikasi perbuatan melawan hukum.
“Perkara ini seharusnya ke perdata,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Thomas Bambang Djatmiko Budi Santoso dengan penipuan dan penggelapan proyek fiktif. Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa proyek tersebut benar-benar ada.* syd

Berita Terkait

Scroll to Top