Kuasa Hukum Terdakwa Memohon Agar Dua Terdakwa Kuli Bangunan , Divonis Rehab

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits.id
Sidang Dua terdakwa yakni terdakwa Purwanto (37 ) warga Mojokerto dan terdakwa Adi Setiawan (34 ) warga dukuh Kupang . dalam perkara peredaran pil Koplo atau Dobel L.

Kedua terdakwa merupakan kuli bangunan, dimana peredaran Pil Haram tersebut diremot salah satu terpidana yang di duga dari lapas .
hal ini diungkapkan oleh saksi penangkap dari kepolisian yang menerangkan pada saat dipersidangan .

Kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan yang berbeda , terdakwa Purwanto dituntut 3 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Adi Setiawan di tuntut 3 tahun penjara. dengan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang
RI Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

Sayangnya dalam persidangan yang beragendakan pledoi atau pembelaan , kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa
Untuk menjatuhkan vonis lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus dengan
sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi taraf kecanduan Terdakwa
sehingga wajib diperlukan adanya keterangan Ahli dan sebagai standar
dalam proses terapi dan rehabilitasi adalah sebagai berikut:
Detoxisifikasi lamanya 1 (satu) bulan;
Primary program lamanya 6 (enam) bulan;
Re-Entry program lamanya 6 (enam) bulan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan
Bahwa oleh karena unsur demi unsur yang didakwakan dan dituntutkan oleh JPU tidak
terpenuhi terhadap Terdakwa Purwanto dan Adi
Setiawan maka atas dasar tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang
RI Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

Bahwa Para Terdakwa bisa dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan peredaran obat obatan terlarang di Indonesia atau pecandu serta
lebih baiknya dilakukan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna
dan pecandu Narkoba dan narkotika:

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 07 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke
dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.Ujar kuasa hukum terdakwa.

Perlu diketahui kedua terdakwa ditangkap polisi lantaran mengedarkan pil dobel L sejumlah 800 .yang di dapatkan dari Terpidana. Iwan yang dipenjara di lapas Medaeng . pemesanan dikendalikan melalui HP yang diduga dari lapas .* Dity

 

 

 

Berita Terkait

Scroll to Top