
Penandatangannan Akta no. 157 tahun 2008, dengan adanya Renvoi dan Paraf itu di hari yang sama,” jelas Dadang
Surabaya ,http://kabarhits.id Sidang perkara dugaan pemalsuan surat, dengan nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby. yang mendudukan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono,SH., Sidang yang dipimpin Majelis






