Sidang Sengketa Senpi Glock 43, Anggota Polda Jatim Jadi Saksi Kunci

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits id
Perseteruan mengenai kepemilikan senjata api (senpi) jenis Glock 43 kaliber .32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam sidang lanjutan ini, pihak Muhammad Ali menghadirkan dua anggota Intelkam Polda Jatim sebagai saksi.

Salah satu saksi, Nouval Yogapratama, menyatakan bahwa pistol Glock 43 dengan nomor seri AGUG 361 terdaftar atas nama Muhammad Ali berdasarkan dokumen resmi dari Ditintelkam Polda Jatim. Nouval menjelaskan bahwa meskipun Polda hanya memberikan surat rekomendasi, izin resmi kepemilikan senjata dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui buku dan kartu kepemilikan.

“Semua senjata yang kami rekomendasikan tercatat lengkap di Polda. Senpi atas nama Muhammad Ali masih berlaku dan saat ini disimpan di gudang kami,” kata Nouval di hadapan majelis hakim.

Kehadiran saksi sempat ditolak oleh pihak PT Conblock Indonesia Persada dengan alasan status mereka sebagai aparat penegak hukum. Namun, keberatan ini ditolak oleh majelis hakim yang menyatakan bahwa saksi relevan dengan pokok perkara perdata ini.

Andi Darti, kuasa hukum Muhammad Ali, menegaskan bahwa dokumen resmi kepemilikan senpi sudah cukup untuk membuktikan bahwa kliennya adalah pemilik sah. “Soal siapa yang membiayai tidak relevan. Ini seperti sertifikat tanah atau SIM. Siapa yang namanya tercantum di dokumen, dialah pemilik sah secara hukum,” tegasnya.

Muhammad Ali menjelaskan bahwa senpi tersebut dibelikan saat ia bekerja sebagai ajudan di PT Conblock, di mana ia bertugas selama setahun tanpa menerima gaji. Setelah hubungan kerja berakhir, senpi diserahkan ke Polda Jatim setelah PT Conblock meminta pengembalian tanpa proses balik nama.

“Saya katakan, jika memang tidak rela, silakan ambil kembali, tetapi harus dibalik nama dulu. Senpi ini bukan seperti HP yang bisa dikembalikan begitu saja,” ujar Muhammad Ali.
Sementara Nanang Abdi, kuasa hukum PT Conblock Indonesia Persada, menyatakan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan status kepemilikan senjata secara langsung. Mereka hanya mempertanyakan apakah senpi yang dibeli sesuai dengan yang dijanjikan oleh Muhammad Ali.

“Awalnya, klien kami hanya melihat foto senpi. Sekarang, senjata itu ada di Polda, tetapi belum jelas apakah itu senjata yang sama. Kami hanya ingin tahu, apakah uang yang ditransfer ke penggugat benar-benar digunakan untuk membeli senjata tersebut?” kata Nanang.

Nanang juga menambahkan bahwa Muhammad Ali sejak awal menyatakan bahwa izin senpi tidak bisa diterbitkan atas nama warga keturunan Tionghoa. Oleh karena itu, nama Muhammad Ali digunakan sementara, dengan janji akan dibalik nama setelah setahun. Namun, proses tersebut tidak pernah terjadi.

“Kami tidak menilai legalitas izin. Kami hanya meminta pertanggungjawaban atas transaksi dan janji yang pernah dibuat. Sekarang, kami malah digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, padahal kami hanya menanyakan: mana senjata yang dijanjikan itu?” pungkas Nanang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari kedua belah pihak.* Syd

 

Berita Terkait

Scroll to Top