Surabaya,http://kabarhits.id
Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Gregorius Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.
“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, Gregorius Ronald Tannur
masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10).
Heni menjelaskan, bahwa Gregorius Ronald Tannur
masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Gregorius Ronald Tannur
dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Menurut jaksa, Gregorius Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujar
Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Gregorius Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.
“Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima Gregorius Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
“Gregorius Ronald Tannur
tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.
Gregorius Ronald Tannur
ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi. (Humas Kemenkumham Jatim