
Surabaya,http://kabarhits. id
Citra korps Adhyaksa kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial RFH (53) resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/155/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Pelapor, Soedarno (72), didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolrestabes untuk meminta keadilan atas kerugian yang dialaminya sejak tahun 2023.
Kronologi di Hunian Elit
Berdasarkan data laporan, aksi dugaan penipuan ini bermula pada Agustus 2023 di kediaman terlapor yang berlokasi di kawasan hunian elit Royal Residence, Cluster Windsor, Wiyung, Surabaya.
Meski peristiwa telah berlangsung cukup lama, korban baru menempuh jalur hukum pada Kamis (22/1/2026).
Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
Terancam KUHP Baru
Dalam laporan tersebut, penyidik menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor RFH kini harus menghadapi proses hukum di tengah statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi penegak hukum.
“Benar, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Surabaya dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman lebih lanjut,” ujar sumber internal kepolisian. Laporan tersebut diketahui ditandatangani oleh Kanit Pamapta Polrestabes Surabaya, Ipda Triherry S.T., S.H., M.H.
Klarifikasi Terlapor
Saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (13/2/2026), RFH tidak menampik adanya sangkutan dana dengan pelapor. Ia berdalih bahwa kewajiban tersebut merupakan warisan tanggungan dari almarhum suaminya.
“Memang benar saya punya tanggungan uang dengan Soedarno. Itu kejadiannya ketika suami saya masih hidup. Secara otomatis ketika suami meninggal, saya yang harus membayar biaya renovasi yang belum terbayarkan, tetapi saya belum ada uangnya,” ujar RFH.
Lebih lanjut, RFH menyatakan niatnya untuk melunasi utang tersebut dengan mengandalkan hasil penjualan rumah. “Saya mau membayar ke Soedarno, saya menunggu rumah tersebut laku. Sudah ada pembelinya namun belum ada pembayaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian maupun keterlibatan anggotanya dalam kasus hukum ini. Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat posisi terlapor yang bekerja di instansi penegak hukum.* Sr












