Surabaya,http://kabarhits.id
Seorang oknum baby sitter di Surabaya Jawa Timur ditahan Polda Jawa Timur.
Baby Sitter berinisial NB , pelaku dugaan pemberian obat keras terhadap seorang balita berusia 2 tahun berinisial E L di Surabaya Jawa Timur.
Kasus ini mencuat berawal dari curhatan LK orang tua sang batita di media sosial Instagram, bahwa putranya mengalami lemas, saat dibawa ke dokter diketahui bahwa putranya kekurangan kortisol dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Dari pesoalan tersebut orang tua batita menemukan serbuk obat keras yang disimpan pelaku di laci meja, yang ternyata obat keras steroid ( Dexamethasone dan Pronicy).
Saat dikonfirmasi ternyata pelaku mengaku jika obat keras tersebut telah dikonsumsikan kepada anaknya selama 1 tahun sejak september 2023.
Kasus Baby Sitter berikan obat keras ini dilaporkan ke polda jatim pada 30 Agustus 2024 lalu, dan pada 27 September 2024 sang Baby Sitter berinisial NB ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus pemberian obat keras tersebut.
menurut keterangan Dirreskrimum Polda Jawa Timur , Kombes Pol. Farman saat ditemui di Mapolda Jatim pada senin pagi menyatakan , motif dari oknum Baby Sitter memberikan obat keras Steroid kepada korban batita adalah untuk penggemuk badan.
Iya pelakunya, hari ini sudah hari ke-17, sudah kami tahan. Terhadap pelakunya. Tersangka, karena sudah ditahan.
Yang diperkirsa, tentunya dari ART, karena mendapatkan obat-obatan itu. Ada ada keluarga. Pihak laboratorium. Kurang lebih ada 7 orang. Motivasi sementara yang disampaikan oleh pelaku ini, alasannya ingin membuat anak ini menjadi lebih gemuk. Tapi ybs tidak memiliki latar belakang bidang medis. Kami persangkaan pasal 44 ayat 1 UU Tentang KDRT dan pasal 436 UU Tentang Kesehatan.
Iya ( tersangka). Tidak ada keterlibatan pihak lain. Pengetahuan obat dia mengakui berdasarkan informasi dari teman temannya sesama babysitter. Pengakuannya baru kepada anak ini (bayi EL). Iya selama setahun)
Pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polda jawa timur dan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 , Undang Undang R – I nomor 23 tahun 2004 tentang pidana KDRT dan pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 uu ri nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.* Red