Surabaya ,kabarhits.id
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, kembali menerapkan Restorative Justice (RJ). Kali ini pada kasus dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai jasa pengiriman ternama di Surabaya terhadap teman kerjanya.
Berdasarkan LAPORAN POLISI
NOMOR: LP-B147/V/RES.1.8/2024/RESKRIM/Surabaya, SPKT Polsek Benowo, Hafizh Luthfi Amrullh ( 22 ) warga Dupak Timur 1/8-B RT.01 RW.08 Kel. Jepara Kec. Bubutan- Surabaya.
Awalnya, Afifurrahman menitipkan uang tunai sekitar Rp. 8 juta rupiah kepada temannya Hafidz Luthfi Amrullah pada (07/08/2024) lalu. Uang tersebut oleh Hafidz kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor.
Namun saat diminta oleh Afifurrahman, uang tersebut dikatakan oleh Hafidz telah hilang, Karena pada saat itu motornya dipakai di depan gudang tempatnya bekerja di kawasan jalan tambak osowilangun Surabaya.
Tak terima dengan pernyataan tersebut, afifurrahman akhirnya melaporkan scurity , begitu juga dengan Hafidz ( tersangka ) sama Sama melaporkan ke scurity , sayangnya laporan kedua karyawan gudang tidak langsung di telan oleh scurity , untuk mencari bukti ada rekaman CCTV , saat pulang kerja dilakukan sidak setiap karyawan pulang harus di periksa , dengan cara itu akhirnya ketahuan kelakuan belang nya Hafidz ( tersangka ), untuk menskenario uang senilai 8 juta , seakan akan hilang dengan tujuan akan di embat namun pada kenyataannya ketahuan oleh scurity gudang .
setelah ketahuan akhirnya Hafidz di glandang ke Mapolsek Benowo atas kasus Penggelapan .
Mendapat laporan itu, Polsek Benowo Surabaya setelah itu berkas dikirim ke Polrestabes akhirnya melakukan proses hukum terhadap Hafidz, dan setelah berkas dinyatakan lengkap akhirnya dikirim ke kejaksaan negeri Tanjung perak Surabaya.
Setelah ditelaah oleh pihak kejaksaan Negeri Surabaya, akhirnya diupayakan untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai langkah terakhir untuk mendamaikan keduanya sebelum proses hukum.
“Kami menerima berkas pelimpahan tahanan dari Polrestabes Surabaya, dan setelah dilakukan upaya komunikasi kedua baik pelapor serta terlapor sepakat untuk dilakukan Restorative Justice tidak bersyarat dikarenakan keduanya teman kerja,” jelas Tomi, Jaksa Kejari Tanjung Perak.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memulihkan hubungan baik antara pelaku dan korban, serta mengembalikan pola hubungan yang baik dalam masyarakat.
Dalam pendekatan ini, pelaku, korban, dan komunitas akan berdialog untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai. Solusi tersebut bisa berupa permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. * YYK