Surabaya,http://kabarhits. id
Pelarian Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan, resmi berakhir. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar ini berhasil diringkus tim gabungan di sebuah rumah di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Nur Kholifah merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tahun 2020. Penangkapan ini dilakukan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan.
Kronologi Penangkapan
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa terpidana diamankan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Nur Kholifah sempat dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi.
“Pada Selasa sore (14/4), terpidana langsung diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani masa hukuman,” ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Menjalani Hukuman 5 Tahun Penjara
Nur Kholifah kini telah dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby, ia dijatuhi pidana badan selama 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Nur Kholifah bersama empat rekan lainnya—Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus—melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit ritel modal kerja.
Modus yang digunakan adalah penggunaan dokumen dan agunan fiktif untuk mencairkan dana sebesar Rp9.683.807.747. Empat rekan terpidana lainnya telah lebih dulu dieksekusi dan menjalani hukuman.* Rjt












