Surabaya,http://kabarhits id
Pelarian panjang Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar di salah satu bank milik negara, berakhir sudah. Liem yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022 tersebut menyerahkan diri ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (19/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan, terpidana datang menyerahkan diri seorang diri karena didera rasa takut yang luar biasa.
Ketakutan tersebut muncul setelah kakak kandungnya, Liauw Inggarwati, serta keponakannya, Bastian Widjaja, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya
pada 2 Juni lalu.”Menurut pengakuannya, selama ini terpidana bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjadi pendeta. Mengetahui keluarganya tertangkap, terpidana mengaku bingung dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memilih menyerahkan diri,” kata Putu Arya dalam rilis persnya, Sabtu (20/6)
.Liem Susilowati merupakan satu dari lima komplotan korupsi kredit fiktif. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem divonis 8 tahun penjara melalui sidang in absentia.
Putusan tersebut menyatakan Liem terbukti secara sah melakukan korupsi bersama Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana yang kini semuanya telah dieksekusi.Putu Arya menegaskan, saat ini proses administrasi pasca-menyerahkan diri telah selesai dilakukan. Jaksa Eksekutor langsung menjebloskan Liem ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.












