14 Tahun Menghilang, Jejak DPO Penipuan Nunik Indah Rini Berakhir di Meja Makan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits. id
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya kembali berhasil mengeksekusi DPO perkara pidana.

Terpidana kasus penipuan, Nunik Indah Rini binti Amirudin, berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026) siang.

Nunik tercatat sebagai buronan ke-13 yang berhasil diamankan korps adhyaksa Surabaya sepanjang tahun ini. Langkah hukum tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terpidana.
Plh.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, SH., MH., menjelaskan bahwa perburuan ini melibatkan pelacakan digital (open tracking) oleh Tim Intelijen setelah menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum pada pukul 09.30 WIB.

“Pukul 12.30 WIB, posisi terpidana terdeteksi sedang berada di restoran. Tim Tabur kemudian melakukan pengintaian di lokasi sejak pukul 13.25 WIB untuk memastikan identitas target sebelum melakukan penangkapan pada pukul 13.45 WIB,” jelas Fendi dalam keterangan tertulisnya.
Proses penangkapan berjalan kondusif lantaran terpidana bersikap kooperatif.

Dari lokasi penangkapan, Nunik dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk proses administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sore harinya, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong guna menjalani masa hukuman kurungan yang dihadapinya.* Rjt

 

Berita Terkait

Scroll to Top