
Ari Pratama Bin Joko Pranoto (26), warga Surabaya, harus menghadapi kenyataan pahit di kursi pesakitan. Ia didakwa atas kasus pemalsuan ijazah yang menjeratnya.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim zulkarnain SH ,MHum yang
digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dillah dari Kejari Perak. Rabu ( 12 November 2025 ).
Dalam dakwaan bernomor REG. PERKARA POM-5149/10/2025, JPU Esti Dillah mengungkapkan bahwa Ari Pratama melakukan aksinya pada Agustus 2024 di kediamannya di Jalan Kalilom Lor Timur IA No. 18. “Terdakwa dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Terungkap bahwa Ari, seorang lulusan teknik komputer, memanfaatkan keahliannya untuk mendesain ijazah palsu, transkrip akademik, hingga akta cerai. Semua desain itu ia buat seolah-olah dikeluarkan oleh universitas ternama, sekolah menengah atas, hingga pengadilan agama. Aplikasi Facebook bernama “surat nikah siri” pun menjadi lapak pemasaran hasil kejahatannya.
Dengan peralatan sederhana seperti CPU rakitan, monitor HP 19 inch, dan printer Epson L3210, Ari memproduksi dokumen palsu itu. Ia mengisi identitas fiktif atas nama Imannuar Rizal seolah-olah lulusan Universitas Dr. Soetomo Surabaya, serta Rizky Evansyah seolah-olah pemilik ijazah Paket C dari PKBM Budi Luhur.
“Terdakwa melakukan pengisian identitas mahasiswa, program kekhususan universitas, dan daftar nilai secara fiktif,” lanjut JPU.
Bisnis haram Ari ini pun berjalan lancar berkat bantuan Dwi Oktav Anggraeni yang menjadi perantara dengan pelanggan. Beberapa nama tercatat memesan ijazah palsu, seperti Santoso (ijazah PKMB Gresik Lestari), Zehrotun Nisak (Paket C Budi Luhur), Yugianto (Paket C), Wahyu Wibowo (SMK PGRI Surabaya), dan Rizky Evansyah (PKMB Budi Luhur). Selain itu, ia juga memalsukan surat keterangan nikah atas nama Yulianto dan Arik Anti Sulainda, serta akta cerai atas nama Asmiati Binti Arwan dan Moch Hasan Bin Kosen.
Untuk ijazah dan transkrip akademik palsu, Ari mematok harga antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000. Sementara surat keterangan nikah dan akta cerai palsu dijual seharga Rp 100.000.
Akibat perbuatannya, instansi-instansi yang namanya dicatut oleh Ari mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat. “Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan instansi-instansi yang dipergunakan namanya oleh Terdakwa dalam pembuatan ijazah.* syd











