Gresik ,http://kabarhits.idBantuan Hukum
cuma-cuma telah banyak dilakukan Organisasi Bantuan Hukum ( OBH ) dan / atau Pemberi Bantuan Hukum ( PBH ) pada umumnya. Kali ini giliran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( YLBH ) Jaka Samudra Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Gresik ini kerap sekali pada setiap harinya mendampingi pencari keadilan dengan memberikan bantuan hukum cuma-cuma , gratis baik kegiatan pendampingan bantuan hukum litigasi dan , atau kegiatan Nonlitigasi.
Ketua Yayasan M. Zainal Arifin, S.H., M.H didampingi Direktur LBH Jaka Samudra Indonesia Falih Rabbani Akbar menyatakan bahwa sebelumnya Lembaga kami telah melakukan pendaftaran calon OBH Baru dengan nomor registrasi 4554.35/V/A.2024 verifikasi dan akreditasi calon Pemberi Bantuan Hukum pada tahun 2024 pada bulan lalu. Hasilnya dengan menuntaskan program kerja mandiri ( probono ) baik kegiatan pendampingan Litigasi dan kegiatan Nonlitigasi dengan meraih total sebanyak 224 perkara selama kurun waktu 3 tahun terhitung pada tahun 2021 sampai dengan 2023 dengan total rata-rata 74,67 per tahun,” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
“ Alhamdulillah dengan bermodal kesabaran, ketekunan, kerja yang tulus dan iklas akhirnya sesuai harapan kita semua Yayasan LBH Jaka Samudra Indonesia lulus verasi dari Kemenkumham HAM RI sebagaimana dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 TAHUN 2024 Tentang Lembaga / Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 sampai dengan 2027 tanggal 2 September 2024,” tutur Zainal yang merupakan inovator dan pencetus berdirinya Yayasan LBH Jaka Samudra Indonesia dan Yayasan LBH Wira Negara Akbar ini.
Disisi lain, Direktur LBH Jaka Samudra Indonesia Falih Rabbani Akbar ini menambahkan bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu tiap warga negara punya hak yang sama dalam memperoleh keadilan, tanpa memandang status sosialnya ( equality before the law ) baik perlindungan yang sama di depan hukum ( equal protection on the law ) dan Keadilan yang sama di hadapan hukum ( equal justice under the law ) ”, pungkas Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya ini sembari tersenyum.* rhy