Surabaya ,http://kabarhits id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Achmad Edi bin Mat Halil dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026) di ruang sidang Tirta PN Surabaya.
Mengalahkan eksepsi yang dibacakan , Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, SH., MH., menilai bahwa argumen terdakwa khususnya terkait Prejudicieel Geschill (perkara yang saling berkaitan) telah masuk ke ranah pokok perkara. Sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam tahap keberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalil-dalil tersebut harus dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan persidangan. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP,” jelas ketua majelis saat membacakan putusan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, “Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 2717/Pid.B/2025/PN Sby atas nama terdakwa Achmad Edi bin Mat Halil.”
Usai sidang, Achmad Shodiq, SH., MH.,MKN Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, mengeluarkan kritik keras terhadap putusan tersebut. Ia menilai bahwa majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang memadai terhadap eksepsi yang diajukan.
“Majelis hakim mengabaikan 21 bukti yang kami ajukan, termasuk soal legal standing pelapor, ketidakcermatan dakwaan jaksa, hingga soal kerugian yang menurut kami bersifat asumtif dan mengada-ada,” ujar Shodiq.
Ia bahkan menyindir kecenderungan yang dinilainya terjadi di pengadilan, di mana dakwaan jaksa lebih mudah diterima dibandingkan eksepsi dari pihak terdakwa.
“Pengalaman kami, ketika dakwaan dibacakan nyaris sempurna, pasti diterima. Sebaliknya, ketika eksepsi kami baik perkara kecil maupun besar nyaris sempurna selalu diabaikan,” ungkapnya.
Shodiq juga menyoroti bahwa gugatan perdata yang diajukan kliennya terhadap pihak pelapor masih dalam proses. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam kasus Prejudicieel Geschill.
“Kalau nanti gugatan perdata kami dikabulkan dan terbukti pelapor melakukan perbuatan melawan hukum, lalu bagaimana nasib putusan pidananya? Ini yang kami khawatirkan,” tegasnya.
Ia juga menuding majelis telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung terkait Prejudicieel Geschill, padahal kewenangan hakim pidana tidak terlepas dari kebijakan yang telah ditetapkan.
Perkara ini bermula pada 20 Mei 2025, ketika Achmad Edi menghubungi Deny Prasetya, pemilik rental mobil Cipta Pesona Internusa (CPI), untuk menyewa kendaraan. Terdakwa menandatangani formulir sewa dan menerima Toyota Innova Zenix, yang kemudian diserahkan kepada Ahmad Fauzi.
Dua hari kemudian, terdakwa meminta penggantian unit menjadi Toyota Kijang Innova Reborn. Korban menyerahkan kendaraan tahun 2022 warna hitam metalik dengan nomor polisi L-1698-ABC, yang kembali diserahkan kepada Ahmad Fauzi.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua orang tersebut kemudian menggadaikan mobil kepada Yanto alias Pak Tinggi (yang masih menjadi DPO) senilai Rp40 juta. Sebagian uang hasil gadai digunakan untuk membayar sewa sebesar sekitar Rp19 juta sebagai bentuk penyembunyian.
Pada hari yang sama, terdakwa kembali meminta unit tambahan dan menerima Toyota Kijang Innova tahun 2023 dengan nomor polisi L-1817-DAH. Mobil ini juga dialihkan kepada Ahmad Fauzi dan digadaikan kepada H. Imam Ghozali alias H. Mamang senilai Rp80 juta, sementara korban hanya menerima pembayaran sewa sekitar Rp10 juta.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Deny Prasetya mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.* rjt












