Kasus Penipuan Tambang Rp147 Miliar Telah dilaksanakan tahap 2 dari Penyidik kepada JPU

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits id

Kasus penipuan investasi tambang senilai Rp147 miliar dengan tersangka Hermanto Oerip memasuki babak baru yang kontroversial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memutuskan untuk tidak menahan Hermanto setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa, 11 November 2025.

Keputusan ini diambil setelah Hermanto membayar uang jaminan sebesar Rp250 juta dan menyerahkan surat keterangan sakit jantung dari Rumah Sakit Mitra Keluarga. Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti.

“Hari ini pelimpahan tahap dua dilakukan. Tersangka dan barang bukti resmi kami terima,” ujar Made.

Alasan di balik tidak dilakukannya penahanan adalah pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka. “Penuntut umum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hukum. Karena itu penahanan tidak dilakukan,” jelas Made.

Namun, Kejari Tanjung Perak menegaskan akan melakukan pemantauan ketat terhadap perilaku Hermanto. Jika ditemukan ketidakkooperatifan atau indikasi pemalsuan dokumen medis, penahanan akan segera diberlakukan.

Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, menjelaskan bahwa uang jaminan sebesar Rp250 juta bukanlah ganti rugi, melainkan jaminan administratif agar tersangka tidak melarikan diri.

“Nilai kerugian perkara dan uang jaminan tidak berkaitan langsung. Ini soal hukum acara, bukan substansi perkara,” tegas Hajita. Ia menambahkan bahwa penangguhan penahanan dengan jaminan uang sah dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) KUHAP dan PP No. 27 Tahun 1983.

Kasus ini bermula dari laporan polisi No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018, di mana Hermanto diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah tujuh tahun berjalan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 29 September 2025.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat SH, menuding adanya indikasi intervensi dari oknum aparat dan elite politik dalam penanganan kasus ini. “Kasus ini sudah tujuh tahun jalan, dan baru diserahkan setelah P21. Ada indikasi kuat upaya melindungi tersangka,” kata Rachmat.

Rachmat juga mengungkap bahwa dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 98 PK/Pid/2023, majelis hakim menyebut nama Hermanto sebagai salah satu pihak yang berperan dalam skema penipuan investasi tambang senilai Rp147 miliar. Menurut Rachmat, laporan ini telah mendapat atensi dari Presiden RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kemunculan Hermanto dalam video promosi pelayanan publik Ditreskrimum Polda Jatim yang diunggah di akun resmi Instagram Polda Jatim. Dalam video itu, Hermanto tampak memuji kinerja Polri dalam program Quick Wins Transformasi Polri.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko segera memberikan klarifikasi setelah video tersebut viral. “Kami tidak tahu bahwa dia tersangka di kasus lain. Video itu akan kami hapus,” ujarnya.*syd

Berita Terkait

Scroll to Top