
Surabaya,http://kabarhits id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo Surabaya untuk Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024.
Keputusan ini diambil setelah tim penyelidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) maupun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 11 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Surabaya kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) pada 20 Maret 2026.
“Adapun materi yang dilaporkan oleh pelapor berbasis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur, yang mencakup tiga poin utama,” ujar Tri Anggoro kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Tiga poin laporan tersebut meliputi:
LHP TA 2015, 2016, dan 2020: Terkait dugaan ketidaksesuaian ketentuan dalam pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas serta honorarium pegawai tidak tetap.
LHP LKPD Provinsi Jatim TA 2023 (Nomor: 41.b/LHP/23/SBY/04/2024): Terkait dugaan masalah pengelolaan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, dan bahan kimia.
LHP LKPD Provinsi Jatim TA 2024 (Nomor: 54.A/LHP/23/SBY/04/2025): Terkait dugaan masalah bahan kimia rusak, obat-obatan, serta realisasi belanja modal.
Sudah Ditindaklanjuti dan Salah Alamat
Setelah menerbitkan Sprint, tim penyelidik langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa data serta meminta keterangan dari sekitar 10 orang saksi.
Saksi-saksi tersebut berasal dari tim medis, pihak rumah sakit, pelapor, hingga Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya, Kejari Surabaya menemukan fakta bahwa temuan pada TA 2015, 2016, dan 2020 sebenarnya sudah tuntas dan selesai.
“Jauh sebelum Kejari melakukan penyelidikan, temuan-temuan pada tahun anggaran tersebut ternyata sudah ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr. Soetomo dengan melakukan penyetoran kembali ke kas rumah sakit,” terang Tri Anggoro.
Sementara itu, untuk LHP TA 2023 dan 2024, tim penyelidik menemukan fakta bahwa laporan tersebut salah alamat karena tidak menyebutkan nama RSUD dr. Soetomo.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan spesifik terhadap isi LHP BPK RI nomor 41.b (TA 2023) dan nomor 54.A (TA 2024), tidak ada temuan pemeriksaan secara spesifik yang dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr. Soetomo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara, Tri Anggoro menegaskan bahwa seluruh temuan yang diajukan oleh pelapor sebenarnya telah ditindaklanjuti secara administratif dan prosedural oleh pihak rumah sakit sejak jauh-jauh hari.
“Karena belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr. Soetomo ini kami nyatakan belum terdapat perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Surabaya juga menegaskan telah berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pengawas internal, mengingat RSUD dr. Soetomo merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jatim.* rjt











