Lima Penelitan Huku
Surabaya,http://kabarhits.id
Berbagai inovasi telah dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar, berulang kali melakukan kajian Penelitian Hukum, kali ini 5 ( Lima ) Penelitian Hukum diluncurkan di sela-sela dalam rangka memperingati hari 17 Agustus 2024.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar M. Zainal Arifin, S.H., M.H mengatakan bahwa ada lima penelitian hukum yang kita kaji antara lain, Pertama dengan judul Implikasi Terhadap Tata Kelola Organisasi Perangkat Daerah Setelah Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Di mana terhadap penelitian tersebut diatas bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan mengkaji Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Jawa Timur sebelum dan sesudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur struktur dan fungsi perangkat daerah dengan harapan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sedangkan penelitian kedua dengan judul Eksistensi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Terhadap Perkembangan Hukum Kepailitan Di Indonesia, penelitian ini orientasi tujuannya untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis eksistensi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terhadap perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. dan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis implikasi terhadap kondisi hukum kepailitan pasca dibentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023,” tuturnya.
Disusul penelitian ketiga berjudul Perlindungan Hukum Bagi Korban kekerasan Seksual Catcalling, penelitian menitikberatkan pada perbankan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa apa bentuk perlindungan bagi korban Kekerasan seksual verbal (catcalling) mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya penelitian keempat berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tentang aturan yang mengatur tentang Undang-Undang perlindungan anak teradap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, dan mengetahui penyebab dari terus meningkatnya kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada anak belakangan ini.
Ditambahkan pula untuk penelitian kelima berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Yang Menjadi Korban Kekerasan, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dan perlindungan atas hak-hak dari pekerja rumah tangga.
Inovator berdirinya Yayasan LBH Wira Negara Akbar ini menambahkan bahwa kegiatan penelitian ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham Jawa Timur, di mana kegiatan penelitian ini selesai di sela-sela dalam rangka memperingati hari 17 Agustus 2024. Ini bentuk kepedulian kami memberikan kontribusi yang berarti terhadap pembangunan hukum yang lebih adil dan inklusif, ” pungkas alumni Universitas Diponegoro ini.* Red