Menjaga Asa di Pasar Tambak Rejo: Ikhtiar Pedagang Angsa Penuhi Standar Demi Tetap Bertahan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,kabarhits.id
Rencana penataan dan penertiban pedagang unggas di Kota Surabaya memicu reaksi dari para pelaku usaha. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (14/4/2026),

paguyuban pedagang Pasar Tambak Rejo secara tegas meminta agar aktivitas pemotongan unggas tetap dipertahankan di lokasi mereka saat ini.

Keinginan pedagang untuk bertahan bukan tanpa alasan. menurut Ketua dan Sekretaris Paguyuban Pedagang Unggas, Ashuri dan Hermanto, mengungkapkan bahwa fasilitas pemotongan di Pasar Tambak Rejo saat ini sudah sangat layak dan memenuhi standar regulasi yang diinginkan pemerintah.

“Kami berharap terkait Rumah Pemotongan Unggas (RPU) kalau bisa tidak pindah, tetap di Pasar Tambak Rejo.

Karena sekarang ini kondisi kami sudah memenuhi persyaratan ” ASUH ” yakni Aman, Sehat ,Utuh dan Halal ,” tegas Ashuri dan Hermanto

Kantongi Sertifikat Halal dan Sertifikat dari Dinas Peternakan Dukungan Akademis
Lebih lanjut, Hermanto menjelaskan bahwa kualitas pemotongan di Tambak Rejo tidak bisa dipandang sebelah mata.

Selain aspek kebersihan, mereka telah memiliki legalitas yang kuat.
“Apalagi kita mempunyai sertifikat halal dan sertifikat dari . Kami juga sudah memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sendiri, sehingga limbah terkelola dengan baik. Buktinya, selama ini tidak ada laporan atau keluhan dari warga sekitar terkait aktivitas kami,” tambahnya.

Atas dasar itulah, para pedagang berharap Pemerintah Kota Surabaya maupun PT Pasar Surya Perseroda tidak memindahkan mereka keluar, melainkan justru memperkuat status Tambak Rejo dengan membangun RPU yang representatif di dalam area pasar tersebut.

Respon Komisi B DPRD Surabaya
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz, menyatakan bahwa pihaknya memahami keberatan pedagang.

Ia menekankan bahwa esensi dari himbauan Wali Kota Surabaya adalah penjaminan mutu kesehatan daging.

“Memang ada imbauan dari Wali Kota dan diteruskan ke PD Pasar. Prinsipnya, yang penting ada IPAL, menjaga kebersihan, dan terjamin kehalalannya.

Nanti pihak PD Pasar yang akan menyatakan layak atau tidaknya sebuah lokasi menjadi tempat pemotongan,” jelas Mahfudz.

Di sisi lain, Ketua Komisi B, H. Mohammad Faridz Afif, mengingatkan agar proses transisi menuju pasar tradisional yang modern dan higienis ini dilakukan dengan cara-cara yang persuasif.
“Sosialisasi harus masif.

Pedagang harus paham jadwal dan aturannya. Jangan sampai ada langkah penertiban tanpa pemahaman yang jelas di tingkat pedagang,” tutup Afif.

Polemik ini kini menjadi perhatian serius, mengingat Pasar Tambak Rejo merupakan salah satu titik krusial dalam distribusi unggas di Surabaya.

Pedagang berharap pemerintah mau mendengar bukti-bukti kelayakan yang telah mereka bangun secara mandiri selama ini.*Rjt

Berita Terkait

Scroll to Top