Surabaya,http://kabarhits.id
Segenap pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas Di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya.
Mengelar jumpa Pers untuk mewujudkan keinginan untuk menyampaikan informasi ataupun pernyataan dengan dengan harapan berita akan disiarkan seluas-luasnya, jum’at siang (27/9/2024).
Sutrisno Bayu Fidya Utama, dan Moch. Kholis, selaku Kuasa hukum menyampaikan hasil putusan gugatan atau putusan hakim pengadilan negeri surabaya tingkat pertama dengan nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby, tidak dapat diterima.
“Majelis hakim memutuskan bahwa pokok perkara tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat, Muchlisin Safuan, selaku Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)” Isi dari putusan majelis hakim.
“Syukur Alhamdulillah dengan adanya kepengurusan yang baru ini setiap hari jum’at pengurus, pembina, dan pengawas berkumpul rapat untuk mengevaluasi dan saran,dan keguyubannya sudah sangat terasa keadaan masjid jemaahnya semakin meningkat dan banyak perbaikan terhadap pembangunan didalam maupun dilingkungan masjid. Walau kita mendapat serangan kita mebalasnya tetap dengan cara yang santun, kita fokuskan kepada pelayanan jamaah.
Menurut H. Mukminin salah satu pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, Jamaah mengadakan atau mengajukan petisi,
surat pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, pembuatan Petisi sampai ada tabayun,
namun diawal Januari 2024 lalu muncul Surat Keputusan (SK) untuk diberhatikan. Dengan adanya petisi terhadap kepengurusan Muchlisin Safuan dianggap tidak transparan dalam mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal. Masalah itu makin meruncing setelah adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan orang dari pengurus lama, namun tidak ditindak tegas.
Adanya petisi yang diserahkan ke pembina dengan permintaan penjelasan dari pengurus yang lama ,malah para jamaah pembuat petisi malah dilaporkan ke polres KP 3 surabaya tentang fitnah dan pencemaran nama baik dan jamaah masih pengikuti proses,yang kemudian petisi para jamaah ditampung oleh pembina. Agar tidak adanya kekosongan ketua Yayasan YMAI ditunjuklah ketua PLT bapak Sutariyono. Ia menolak SK pemberhentian tertanggal 15 Januari 2024, yang isinya menghentikan dirinya sebagai ketua pengurus masjid. Sebab masa jabatannya dari 2020 berakhir 2025.
Menurut Sutariyono ketua PLT bapak Sutariyono setelah dirinya diangkat sebagai PLT sejak januari 2023, dan kondisi di yayasan ini semua terkunci mulai kotak amal, kantor yayasan,pintu gerbang semua terkunci. Tindakan awal saya ganti semua kunci kunci yang dibawa pengurus yang lama, yang kemudian saya lakukan konsolidasi dengan pengurus yang baru karena di yayasan ini ada tiga yang harus kita urusi ada masjid,usaha warung dan pendidikan, Kita juga konsolidasi dengan para guru dan kepala sekolah pada hari selasa yang kemudian hari jumatnya pengurus yang lama datang ke al iklas dan memberikan info kepada guru guru yang sedang melaksanakan arisan ibu ibu bahwa kepengurusan yang baru adalah tidak sah.
Kendati kepengurusan sudah diganti mereka pada jumat minggu pertama masih mengambil kotak amal karena mereka masih membawa kuncinya ,ketika kotak sudah terbuka kita ambil uang kotak dan mereka merekam ,kata mereka pengurus yang baru merampas atau merampok uang kotak amal. Dan secara diam diam pengurus yang lama mengambil dokumen sebanyak tiga kardus sekitar jam 11 siang ada saksi dari kepala sekolah yang mengambil Ar dan Ts.
“Mulai kepengurusan yang baru ini saldo 0, lanjut kami berbenah dan memperbaiki yang sudah rusak dan memasang 116 titik lampu, kami juga bayar pajak sekitar 40 juta dan untuk bayar gaji Satpam itu yang bayar saya dari uang pribadi, dan ada lagi para pegawai yang melapor kesaya belum dibayar oleh pengurus yang lama sampai
ada yang 3-6 bulan,” beber Sutariyono.* red