Barang Bukti Dan Barang Rampasan Yang Sudah inkracht Dimusnahkan Kejari Perak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://Kabarhits id
Kejari Tanjung Perak Memusnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan , yang diadakan , Halaman Kantor
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kegiatan Pemusnahan
Barang Bukti dan Barang Rampasan
yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini merupakan kejari.tanjung.perak Pemusnahan
Barang Bukti dan Barang Rampasan
oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Pada Kamis, 19 Desember 2024,
bertempat di Halaman Kantor
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, telah
dilaksanakan kegiatan Pemusnahan
Barang Bukti dan Barang Rampasan
yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (inkracht).bagian dari
pelaksanaan tugas Kejaksaan
Republik Indonesia dalam
menindaklanjuti Putusan Pengadilan
sesuai dengan Pasal 270 KUHAP.
Barang bukti yang dimusnahkan
berasal dari 384 perkara tindak pidana
umumperiode Desember 2023 hingga
April 2024, meliputi:
Tindak Pidana Narkotika (11.479,95
gram sabu, 279,655 gram ganja, 427
butir Pil Extacy);
– Obat-obatan terlarang (202.142 butir
pil);
Serta perkara lainnya seperti
pencurian, penggelapan,
penganiayaan, perjudian, dan
pelanggaran hukum lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan
dengan:
– Pembakaran di dalam incinerator
untuk narkotika dan ganja;
– Pelarutan obat keras ke dalam tong
berisi air.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,
Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H.,
CSSL., didampingi para pejabat
struktural Kejaksaan Negeri Tanjung
Perak, serta dihadiri perwakilan dari
BNN Jawa Timur,* red

Berita Terkait

Scroll to Top