Barang Bukti Dan Barang Rampasan Yang Sudah inkracht Dimusnahkan Kejari Perak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://Kabarhits id
Kejari Tanjung Perak Memusnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan , yang diadakan , Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini merupakan kejari.tanjung.perak Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pada Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan
sesuai dengan Pasal 270 KUHAP. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 384 perkara tindak pidana umum periode Desember 2023 hingga April 2024, meliputi: Tindak Pidana Narkotika (11.479,95 gram sabu, 279,655 gram ganja, 427 butir Pil Extacy); – Obat-obatan terlarang (202.142 butir pil);
Serta perkara lainnya seperti pencurian, penggelapan, penganiayaan, perjudian, dan pelanggaran hukum lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan:
– Pembakaran di dalam incinerator untuk narkotika dan ganja;
– Pelarutan obat keras ke dalam tong berisi air.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., CSSL., didampingi para pejabat struktural Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta dihadiri perwakilan dari BNN Jawa Timur,* red

Berita Terkait

Scroll to Top