Surabaya,http://kabarhits. id
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp330 juta yang dilaporkan oleh PT Conbloc kini resmi ditangani Polrestabes Surabaya. Laporan dengan nomor LP/B/198/II/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Februari 2025 tersebut, sebelumnya dilimpahkan dari Polda Jatim ke unit Jatanras Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
Penyidik unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Fikri, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
“Kasus ini akan segera digelar,” ujar Fikri saat dikonfirmasi oleh awak media.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Esti Dillah , memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
Meski demikian, Korps Adhyaksa masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara formal.”SPDP memang sudah kami terima.
Namun, hingga saat ini kami belum menerima berkas perkara dari kepolisian. Jika nanti berkas sudah dinyatakan P-21 (lengkap), kami akan segera menindaklanjutinya,” ungkap Jaksa Esti Dillah dari Kejari Tanjung Perak.
Kasus ini bermula saat PT Conbloc melalui staf keuangannya mentransfer uang sebesar Rp320 juta ke rekening terlapor, Muhammad Ali. Dana tersebut ditujukan untuk pembelian satu pucuk senjata api jenis Glock 43 kaliber 32. Selain itu, korban juga mentransfer uang tambahan sebesar Rp10 juta untuk biaya perpanjangan izin senjata.
Namun, setelah uang total Rp330 juta terkirim melalui salah satu bank swasta, senjata api yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada pihak PT Conbloc.
Upaya penagihan dan permintaan pengembalian uang yang dilakukan berkali-kali oleh pihak perusahaan juga tidak membuahkan hasil.Menariknya, Muhammad Ali sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengklaim kepemilikan senjata api tersebut.
Namun, majelis hakim PN Surabaya memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Putusan ini memicu pertanyaan besar mengenai keberadaan dan aliran uang ratusan juta yang telah didepositokan oleh korban.Hingga saat ini, perkara tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu, pihak terlapor Muhammad Ali belum dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.* Rhy












