Mia Santoso Otak Utama Kabur ke Jepang? Drama Kasus Minuman Keras Ilegal Surabaya , Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits.id
Dominikus Dian Djatmiko, terdakwa kasus penjualan minuman keras impor ilegal tanpa cukai, divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis yang diketuai oleh Hakim Toni Widjaya Hansberg ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak yang meminta hukuman 4 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Dominikus juga dibebankan denda fantastis sebesar Rp 85.134.730.760! “Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda dan pendapatan terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangannya. Jika masih kurang, terdakwa akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan,” tegas Hakim dalam putusannya.

Dalam persidangan, Dominikus yang mengaku bekerja sebagai sopir dan serabutan di PT. Global Baverindo (GB), termasuk sebagai kepala gudang, menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah Mia Santoso, pemilik sebenarnya minuman keras tersebut. Ia mengelola tiga gudang di Cerme, Pergudangan Maspion, dan Osowilangun.

“Minuman datang terakhir Juli 2024. Sekali datang rata-rata 200 botol. Penjualannya sesuai perintah Mia Santoso melalui grup WA,” ujar Dominikus. Ia juga mengaku menempelkan cukai pada minuman tersebut sebelum dijual dan mengirimkan barang tersebut ke berbagai lokasi, termasuk rumah makan di pelabuhan dan bahkan hingga ke Bali.

Penangkapan Dominikus terjadi saat ia hendak meninggalkan gudang bersama Robi, hanya berjarak 20 meter dari petugas Bea Cukai. Saat itu, mereka sedang menempelkan cukai pada minuman yang rencananya akan dibawa ke kantor PT. Global di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.* red

 

Berita Terkait

Scroll to Top