Surabayahttp://kabarhits. id
Kerajaan bisnis nikel di Jawa Timur diguncang prahara hukum. Pengusaha Surabaya, Hermanto Oerip, resmi menyeret Soewondo Basoeki beserta kroninya ke ranah hukum. Soewondo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan rangkaian tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian masif senilai Rp19 miliar.
Laporan polisi bernomor LP/B/1469/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut kini menjadi sorotan tajam. Terlapor Soewondo Basoeki dkk terancam pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat).
Sorotan Utama: Dugaan Rekayasa Uang Tunai S$1,25 Juta dan Kuitansi Fiktif
Dalam gelar perkara yang berlangsung panas, Hermanto Oerip membongkar sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Soewondo Basoeki untuk menguasai aset secara tidak sah. Salah satu yang paling mencolok adalah munculnya surat utang fiktif sebesar S$1.250.000 (sekitar Rp12,5 miliar).
“Bagaimana logikanya membawa uang tunai sebanyak itu di dalam pesawat? Tanda terima tertulis di Surabaya, tapi saat ditanya pimpinan gelar, Soewondo sempat mengaku lupa, lalu berubah mengatakan uang diberikan di Bandung. Ini jelas rekayasa dan kuitansi tersebut diduga sengaja di-backdate,” tegas Hermanto.
Tak hanya itu, Hermanto juga membeberkan bukti baru berupa tiga lembar kuitansi sewa ruko kantor yang diduga palsu. Kuitansi tersebut tidak pernah dibahas dalam komunikasi grup WhatsApp perusahaan (PT MMM). Padahal, kesepakatan awal menyebutkan ruko tersebut akan dibeli bersama oleh para pemegang saham, bukan disewa.
Modus Pengalihan Aset Rumah: Jual Beli Tanpa Bayar
Konflik ini juga merembet pada aset rumah milik Hermanto di Galaxy Bumi Permai. Hermanto menuding Soewondo menggunakan modus Ikatan Jual Beli (IJB) dan Surat Kuasa Jual untuk mengambil alih rumah tersebut tanpa pernah melakukan pembayaran sepeser pun.
Bahkan, terdapat kejanggalan fatal pada kuitansi senilai Rp15 miliar yang digunakan Soewondo sebagai dalih. Kuitansi tersebut tertulis: “Telah terima dari Hermanto Oerip”.
“Logika hukumnya di mana? Saya yang menjual rumah, tapi kuitansinya tertulis saya yang memberi uang kepada pembeli (Soewondo). Ini menunjukkan niat jahat dan rekayasa yang sangat kasar,” ungkap Hermanto dengan nada geram.
Perlawanan Terhadap Upaya Kriminalisasi
Menanggapi pembelaan kuasa hukum Soewondo, Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH, MH, yang mengklaim perkara ini sudah inkracht dan menyebut Hermanto sebagai “otak intelektual”, pihak pelapor memberikan bantahan telak.
Hermanto menegaskan bahwa dirinya telah dikriminalisasi sejak tahun 2020, jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Agung tahun 2023.
Sebagai bentuk perlawanan atas dugaan skenario jahat tersebut, Hermanto telah melayangkan laporan balik ke Ditreskrimsus Polda Jatim (LP/B/178/I/2026) terkait dugaan Penggelapan dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Soewondo Basoeki.
Rincian Kerugian dan Aliran Dana Ilegal
Berdasarkan bukti yang diserahkan ke penyidik, total kerugian Rp19 miliar tersebut terdiri dari:
Aset Rumah: Pengalihan rumah Galaxy Bumi Permai yang diklaim sepihak tanpa pembayaran sah.
Transfer Ilegal: Aliran dana perusahaan sebesar Rp2,7 miliar yang diduga digelapkan masuk ke rekening pribadi Fenny Nurhadi (istri Soewondo Basoeki).
Kekurangan Modal: Dana penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor.
Hermanto Oerip meminta penyidik Polda Jatim untuk bertindak objektif dan memeriksa saksi-saksi kunci seperti Rudy Effendy Oei dan Venansius Niek Widodo guna mengungkap kebenaran di balik kuitansi sewa ruko fiktif yang disodorkan pihak Soewondo.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Jatim tengah melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaring dugaan penipuan dalam investasi nikel ini.,*sr












