Surabaya ,http://kabarhits.id
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba sepanjang tahun 2024. Bersama Polsek jajarannya, Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap 356 kasus peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti senilai 3,4 miliar rupiah.
Operasi masif yang dilakukan sepanjang tahun berhasil menjerat 426 tersangka, termasuk 19 orang perempuan dan 95 residivis.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita 2 kilogram lebih sabu, 1,8 kilogram ganja, 1000 butir ekstasi, dan 97 ribu lebih pil double L,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelius Tanasale.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tambah AKBP William.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku yang terbukti bersalah, terutama bagi mereka yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Polres Tanjung Perak Surabaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini agar tercipta lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
“Prestasi ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Polres Tanjung Perak. Kami berharap, keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus berjuang dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya,” pungkas AKBP William.* Sri