Sidang Pemilik UD. Jaya Abadi Digelar, Diduga Kurangi Volume MINYAKITA

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya ,http://kabarhits. id
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pemeriksaan Sukiman bin Muhtar Mustafa, pemilik UD. Jaya Abadi, atas dugaan pelanggaran standar mutu industri dan perlindungan konsumen .

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima AKP Ahmadi, SH, MH, dari Polda Jatim, terkait dugaan pengurangan volume minyak goreng MINYAKITA di Pasar Wonokromo.

Sukiman didakwa telah memproduksi dan mengedarkan minyak goreng merek MINYAKITA yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan volume kemasan yang tidak akurat. Usaha Sukiman, yang berlokasi di Jalan Medayu Utara 17 Blok C-2, Kecamatan Rungkut, Surabaya, sebenarnya telah memiliki izin legal, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin penggunaan merek MINYAKITA, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, dan izin mutu SNI ISO 9001:2015 dari Kementerian Perindustrian.

Namun, hasil pengawasan dan penyelidikan menemukan bahwa produk MINYAKITA yang diproduksi UD. Jaya Abadi tidak memenuhi ketentuan volume yang tertera pada label kemasan. Minyak goreng kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 850 ml, sedangkan kemasan pouch hanya berisi 890 ml.

Dalam menjalankan usahanya, Sukiman memperoleh minyak goreng curah dari PT. Hasil Abadi Perdana, yang kemudian dikemas ulang di UD. Jaya Abadi. Proses pengemasan dilakukan menggunakan alat-alat seperti pipa, kran, alat pengisi otomatis, dan sealer.

“Pengisian tidak selalu melalui proses penimbangan yang akurat, melainkan hanya berdasarkan estimasi awal dan takaran alat otomatis,” demikian yang terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Setelah dikemas, produk diberi label MINYAKITA dengan klaim isi 1 liter, padahal isi sesungguhnya lebih sedikit dari yang tertera.

Produk ini dijual langsung di tempat usaha milik Sukiman dengan harga Rp 15.583 per botol (grosir) dan Rp 15.750 per botol (eceran). Penjualan pouch dihargai Rp 15.416 per unit (grosir) dan Rp 15.500 per unit (eceran).

Pada 12 Maret 2025, tim melakukan penggeledahan di lokasi produksi UD. Jaya Abadi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk mesin pengisi kemasan, label, ribuan kemasan kosong dan siap jual, hingga mobil operasional.

Atas perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. * Red

Berita Terkait

Scroll to Top