Usman Wibisono Tidak Bersalah , Perjuangan Mencari Keadilan Dan Kebenaran Baru Dimulai

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,kabarhits.id
Usman Wibisono, anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, yang didirikan Nardi T. Nirwanto S.A.

akhirnya dinyatakan  tidak bersalah  oleh Mahkamah Agung RI. Usman, yang merupakan pemegang sabuk hitam, sebelumnya dikriminalisasi karena memperjuangkan uang arisan yang dihimpun dari anggota untuk pengembangan perguruan. yang dianggap melakukan pencemaran nama baik .

sehingga di vonis hukuman 2 tahun penjara ditingkat PN Surabaya, Setelah Banding ditingkat Pengadilan Tinggi di vonis 1 tahun 6 bulan , setelah itu Kasasi , di vonis tidak bersalah .

Dengan adanya Pasca putusan bebas akan menegakkan kebenaran , bagi Usman Wibisono selaku  anggota Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai di tingkat Kasasi bakal berbuntut panjang.

Hal diatas, disampaikan, Penasehat Hukumnya, Usman Wibisono yaitu, Wahab SH,MH saat ditemui diruang kerjanya.

Dikesempatan tersebut, Penasehat Hukum, Wahab, menyampaikan, beberapa rencana yang akan dilakukan pasca putusan bebas di tingkat Kasasi, dari beberapa pihak yang terkait, dengan pengelolaan uang arisan yang menjadi ikhwal perkara Usman Wibisono harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Masih menurut, Wahab, ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dalam  perkara pidana atau yang memberikan keterangan  dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di tingkat Kepolisian.

Adapun, beberapa nama yang akan dilaporkan diantaranya,
TSP, BI, ESW, YH,
HSC, AS, ML, KK, YW, GML, dan
SR .

Beberapa nama tersebut rencana akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dengan pasal
242 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Kuhp.

Lebih lanjut, putusan di tingkat Kasasi yang isinya, yakni,
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II, Terdakwa Usman Wibisono , IR, SH, MM, Bin ARTONO (ALM)

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 45/PID/2024/PT.SBY tanggal.24 Januari 2024 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor
1835/Pid.B/2023/PN.Sby tanggal 27 November 2023 tersebut.

MENGADILI SENDIRI
Menyatakan terdakwa Usman Wibisono IR, SH, MM, Bin Artono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana
yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan.
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

dari Putusan Kasasi Tersebut
mengembalikan harkat dan martabat dari Usman Wibisono yang semula di tuduh melakukan sebuah tindak pidana, guna mengembalikan harkat dan martabat kliennya. Tak hanya lapor Balik kliennya akan berencana akan mengajukan gugatan Perdata karena di dalam perkara tersebut ada kerugian Materil dan Inmateril bagi Usman Wibisono ,’ Ujar Wahab pada awak media .

Sementara Menurut Jaksa Christina ( Sisca ) , mengatakan Dengan adanya Putusan Kasasi yang Menyatakan Usman Wibisono Tidak bersalah . saya akan melaksanakan Dan Mematuhi Putusan Tersebut .ujarnya .

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada saat Persidangan Usman Wibisono didakwa atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai
yang didirikan Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto
mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.
Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.

Namun pada 23 Maret 2022, terdakwa mengupload surat somasi di group whatsaap Forum Sabuk Hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Inwanto, dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia. “Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat: Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099, kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina pada sidang beberapa waktu lalu.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

Hingga Berita ini diberitahukan Pihak Terkait yang akan dilaporkan balik belum di konfirmasi * Sr

Berita Terkait

Scroll to Top