Skenario Fiktif Venansius Terbongkar, Hermanto Oerip Diduga Jadi Korban Penipuan Tambang Nikel

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabayahttp://kabarhits. id
Tabir gelap investasi bodong tambang nikel di Sulawesi Tenggara mulai tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi kunci, Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendy Oei , dicecar habis-habisan oleh Majelis Hakim setelah memberikan keterangan yang dinilai tidak masuk akal terkait aliran dana dan janji keuntungan investasi yang mengakibatkan kerugian korban.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menegaskan bahwa proyek tambang nikel yang ditawarkan kepada korban, Soewondo Basuki, adalah murni isapan jempol. “Tidak ada aktivitas pertambangan sama sekali. Semuanya fiktif,” tegas Estik di hadapan Hakim Ketua Nur Kholis.
Janji Keuntungan Tanpa Data

Venansius mengakui bahwa ide investasi di Kabaena dan Kolaka berasal dari dirinya. Ia menjanjikan keuntungan fantastis sebesar 20% kepada Hermanto, yang juga disampaikan kepada korban. Namun, saat diminta membeberkan basis perhitungan produksi atau analisis biaya, Venansius bungkam.
“Saksi menjanjikan 20 persen padahal nikelnya tidak ada. Logikanya di mana?” cecar Hakim Nur Kholis. Venansius hanya terdiam, tak mampu membela argumennya yang menyebut hitungan tersebut hanya mengacu pada trading atau perdagangan nikel PT KTM (Kolaka Tama Mining) tanpa rincian jelas. Karena lahan yang akan dikerjakan PT RMI belum siap dan Venansius mengakui semua kontrak2 kerjasama dibuat oleh nya

Modus Perusahaan ‘Cangkang’
Terungkap di persidangan bahwa pembentukan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada 2018 hanyalah “alat” yang dibuat Venansius untuk membangun kepercayaan korban pemegang saham lainnya. Meskipun diakui nya kerjasama ini terbentuk karena Soewondo sudah menikmati bagi hasil sekitar 20 Milyar dari nya dan semua atas pembicaraan, meeting dan kesepakatan bersama , serta PT MMM tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dan disahkan sebagai badan hukum resmi.

Lebih jauh, dana talangan sebesar Rp75 miliar dari korban yang seharusnya untuk operasional tambang, justru dilarikan ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) yang dikuasai dan dikendalikan penuh oleh Venansius.

Aliran Dana Fantastis
Jaksa membongkar jejak digital keuangan di mana dana sekitar Rp40 miliar mengalir dari PT RMI ke kantong pribadi Venansius, sebelum akhirnya menyebar ke berbagai pihak, bukan hanya ke Hermanto. Bahkan Rudy Effendy Oei juga mengakui menerima dana dalam kurun waktu yang sama tetapi terkait pinjaman2 pribadi yg sudah dilakukan sejak 2017 dan tidak ada hubungan dengan PT MMM. Dan ada bukti transfer beberapa kali dari Venansius melalui rekening pribadi nya ke Fenny Nurhadi (Istri Soewondo Basoeki) dalam tempus Maret-Mei 2018. Sebanyak 153 lembar cek sekitar total Rp 44 miliar yang telah dicairkan terkait pinjaman pribadi itupun terdapat 4.7 Milyar milik beberapa orang lain yang tidak dikenal terdakwa. Dan terdakwa menunjukkan atas ajakan Venansius di dalam kurun waktu yang sama Hermanto mengirim dana kerjasama sekitar 44 Milyar + 4 Milyar Cash dikuasai Soewondo dan Rumah senilai 15 Milyar yang juga masih dalam penguasaan Soewondo, saksi2 juga mengatakan rekening perusahaan dipegang dan dikuasai Soewondo, Fenny dan SiokLan (sekretaris Soewondo)

Venansius juga mengakui bahwa sejak awal semua informasi pengapalan berupa BL/CM dan COA berasal dari Venansius, Guntur & Mauzul (staf Venansius).

Dan karena rumah Hermanto dekat dengan Venansius , terkadang dititip in cek bagi hasil untuk diberikan Soewondo dan Rudy Effendy yang tinggal di Surabaya Barat, karena Hermanto sering nya berkantor di daerah barat.

Bahkan, kantor PT MMM di kawasan Dharmahusada Indah 108A yang diakui Soewondo hanya sewa, dari keterangan Venansius dan Rudy Effendy Oei dalam fakta persidangan ternyata dibeli dicicil bersama dari pemilik nya yaitu Fenny Nurhadi (Istri Sorwondo Basoeki) serta tercatat di Group WA PT MMM dengan Siok Lan (Ria) yang bertugas menagih cicilan untuk Fenny Nurhadi senilai Rp 5 miliar dan dimiliki oleh semua pemegang saham. Serta saldo rekening, mobil perusahaan Expander juga dikuasai Soewondo

Meski menjabat Direktur Operasional, Venansius berdalih tidak tahu-menahu soal manajemen keuangan, sebuah pembelaan yang langsung diragukan oleh jaksa dan hakim.

Akibat skenario investasi nikel fiktif ini, Soewondo Basuki harus menelan kerugian yang diakui nya total Rp75 miliar, padahal fakta persidangan Venansius, Rudy Effendy Oei dan Hermanto Oerip memberikan keterangan sudah mengembalikan total 37.5 M pinjaman tsb. Hanya sisa modal 37.5 M milik Soewondo Basoeki .

Dan selain sudah mengembalikan pinjaman 12.5 M, Hermanto lewat Penasihat Hukum nya menunjukkan Tambahan Modal Setor sebesar 10 Milyar di depan Majelis Hakim dan diakui ada didalam rekening koran oleh Jaksa Penuntut Umum

Saksi Rudy Effendy dicecar Majelis Hakim tentang aliran dana perusahaan dan apakah saksi serta Soewondo sudah pernah menerima bagi hasil , yang dijawab tidak tahu , “Bagaimana sebagai Komisaris Utama tidak tahu semua padahal itu kan ada di Group WA PT MMM”

Hakim sempat marah dan mengatakan bisa meminta JPU untuk memeriksa saksi Rudy Effendy atas jawaban yang berbelit2 dan banyak tidak tahu

Di akhir sidang Hakim menanyakan ke Rudy Effendy, siapa yang bertanggung jawab dan membawa lari uang ; dan dijawab Venan. * Sr

Berita Terkait

Scroll to Top