Terdakwa Indah Catur Agustin Divonis 2 Tahun Penjara

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya, kabarhits.id
Usai Penuntut Umum dari Kejati Jatim Agus Budiarto dan Vinny, Menuntut terdakwa Indah Catur Agustin selama 3 tahun pidana penjara, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemudian memvonis selama 2 tahun.

Diruang sidang Garuda 1, Majelis hakim yang diketuai Moch Djoenaedi didampingi hakim anggota Mangapul dan Suswanti, Membacakan poin-poin surat putusan.

Adapun pertimbangan majelis yang menghukum Indah selama 2 tahun, Dikarenakan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dipidana.

Mengadili, Menyatakan Terdakwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”baca hakim ketua. Pada Selasa (23/7) kemudian dijawab oleh terdakwa pikir-pikir jika upaya hukum.

Atas putusan tersebut, Meski terdakwa menyatakan pikir-pikir dipersidangan, Indah justru mengaku terlalu tinggi putusan hakim.

Terlalu tinggi, Kalau misalnya saya sebagai direktur utama oke tapi kalau misal saya sebagai yang dibilang itu enggak benar karena semuanya yang ketemu itu Greddy,”ungkapnya mengaku bukan sebagai direktur utama.

Sebagaimana diketahui, Indah dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Canggih Soelimin, Namun wanita pemilik merek Sleep Buddy kain sprei kasur mewah tersebut menjalani tak sendirian, Melainkan Greddy Harnando komisaris PT.Garda Tamatek Indonesia juga dipidana

Greddy sebelumnya lebih dulu dihukum, Oleh Jaksa yang sama Greddy warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya, Dituntut 3 tahun dan divonis hakim selama 2 tahun penjara

Dikabarkan, Dalam kasus yang melibatkan Greddy dan Indah ini tak hanya Canggih Soelimin saja yang menjadi korban penipuan, Diperoleh informasi dugaan sementara ada 6 korban lainnya yang sedang menunggu, telah melaporkan di Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, Salah satu korbannya mengalami kerugian lebih besar yakni Rp.175 Miliar.* Red

Berita Terkait

Scroll to Top