Surabaya,http://kabarhits.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan terhadap terdakwa Zaenab Ernawati dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan MERR Kalijudan, Surabaya. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (19/8/2025).
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jaksa Estik menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian sebesar Rp200 juta kepada korban, Nagasaki Widjaja.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zaenab Ernawati Binti Almarhum Yusuf selama 1 tahun dan 4 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah segera ditahan di rumah tahanan negara,” tegas Jaksa Estik saat membacakan amar tuntutan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menilai bahwa terdakwa berbelit-belit selama menjalani persidangan dan diketahui pernah dihukum dalam perkara lain sebelumnya. Selain itu, kerugian finansial yang dialami korban sebesar Rp200 juta menjadi faktor utama pemberat.
Hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut atau lansia dan bersikap sopan selama proses persidangan,” pungkas jaksa Estik.
Mendengar tuntutan tersebut, Zaenab tampak berkaca-kaca. Usai berdiskusi singkat dengan tim penasihat hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.
Kasus ini bermula pada Desember 2018, saat korban Nagasaki Widjaja mendapat informasi tentang penjualan sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Surabaya. Informasi itu disampaikan oleh dua saksi, Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo.
Tanah tersebut diklaim milik sah Dr. H. Udin, S.H., M.S. dengan dokumen Petok D Nomor 5415 dan ditawarkan seharga Rp3 miliar. Zaenab kemudian muncul dan mengaku sebagai pembeli pertama tanah tersebut, bahkan mengklaim telah membayar uang muka Rp200 juta, yang ditunjukkan dengan kwitansi.
Namun karena tidak mampu melunasi, Zaenab menawarkan tanah itu kepada Nagasaki. Pada 26 Desember 2018, dibuat akta perjanjian ikatan jual beli antara Nagasaki dan Dr. Udin di hadapan notaris Z. Amrozi Johar, dengan Zaenab sebagai saksi.
Setelah pembayaran bertahap sebesar Rp500 juta ke rekening menantu Dr. Udin, Zaenab kembali meminta penggantian uang muka Rp200 juta dengan alasan telah membayar lebih dulu. Uang tersebut kemudian ditransfer oleh Nagasaki ke rekening pribadi Zaenab.
Fakta terungkap dalam penyidikan, bahwa Zaenab tidak pernah melakukan pembayaran kepada Dr. Udin dan tidak memiliki hubungan hukum dalam proses jual beli tanah tersebut. * ust