Terungkap di Persidangan, ART di Surabaya Curi Tas Majikan Atas Suruhan Teman!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits id
Lailatul Nikmah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan pencurian tas milik majikannya yang berisi surat-surat penting dan uang tunai.

Dalam sidang yang digelar Jaksa Ahmad Muzakki menghadirkan Lailatul Nikmah di ruang Kartika, PN Surabaya, untuk memberikan kesaksian. Di hadapan majelis hakim, Lailatul Nikmah mengakui perbuatannya.

Lailatul mengaku nekat mengambil tas Diajeng Z.F. Sandy atas suruhan Effendy. “Saya disuruh Effendy. Setelah saya ambil, barang-barang itu saya berikan ke Effendy,” ujarnya. Effendy menjanjikan akan mengantarkannya pulang kampung setelah menyerahkan barang curian tersebut.

Terdakwa mengklaim tidak mengetahui isi tas yang diambilnya. Setelah mendapatkan tas itu, ia langsung menyerahkannya kepada Effendy. Kini, Lailatul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri, sementara Effendy melarikan diri dan belum tertangkap.

JPU mendakwa Lailatul Nikmah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan pasal 362 KUHP. Berdasarkan surat dakwaan, pencurian terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

Kejadian bermula dari kesepakatan antara Lailatul dan Effendy untuk mengambil barang milik orang lain dan membagi hasil penjualan. Lailatul masuk ke kamar Diajeng Z.F. Sandy yang tidak terkunci dan memastikan majikannya sudah tidur sebelum mengambil dompet abu-abu berlogo LV. Dompet itu berisi KTP, kartu BPJS, SIM A dan C, kartu ATM BCA, BNI, Mandiri, BRI, uang tunai Rp 150 ribu, serta dua lembar uang Real dan Lira.

Setelah mengambil dompet, Lailatul turun ke lobi dan bertemu Effendy. Mereka kemudian pergi ke Burneh, Madura. Akibat perbuatan Lailatul dan Effendy, Diajeng Z.F. Sandy mengalami kerugian sekitar Rp 20.800.000. * Sayadi

Berita Terkait

Scroll to Top