Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar Kaji Tiga Penelitian Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits.id

Dalam kegiatan akhir tahun 2024 ini, lagi – lagi inovasi demi inovasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar menuntaskan beberapa penelitian hukum, salah satunya mengkaji 3 ( tiga ) penelitian hukum di wilayah hukum Jawa Timur.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia LBH Wira Negara Akbar M. Zainal Arifin, S.H., M.H mengatakan bahwa ada tiga penelitian hukum yang kita kaji antara lain, Pertama dengan judul Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial.

Di mana terhadap penelitian tersebut diatas bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep restorative justice atau keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji terkait penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Kajian kedua dalam penelitian ini bertemakan, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Penelitian ini orientasi tujuannya untuk menganalisis apa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja penyandang disabilitas dan untuk menganalisis regulasi mengenai penyandang disabilitas memang melindungi penyandang disabilitas ,” terang Zainal Arifin yang merupakan jebolan dari organisasi advokat PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M ini sembari tersenyum.

 

Inovator berdirinya Yayasan LBH Wira Negara Akbar ini menambahkan untuk kajian yang ketiga berjudul Perlindungan Jaminan Pensiun Bagi Atlet Berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada bentuk perlindungan pensiun yang diberikan pemerintah kepada atlet Indonesia dan untuk menganalisis apakah pemberian pensiun sudah tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang diatur

Zainal Arifin yang pernah mengenyam di dunia pendidikan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini menegaskan bahwa dalam mengkaji 3 ( tiga ) penelitian hukum tersebut diatas merupakan bagian kegiatan nonlitigasi yang rutin dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham RI. “ Ini merupakan kepedulian kami memberikan kontribusi yang berarti terhadap pembangunan hukum. “ This research activity is part of a meaningful contribution to the development of fairer and more inclusive law ” pungkasnya.*red

Berita Terkait

Scroll to Top