Surabaya,http://kabarhits. id
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Rio Pangestu (31). Pengusaha di bidang sanitary tersebut duduk di kursi pesakitan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam amar dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rio Pangestu telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya, Novianti Wijaya (32).
Berdasarkan laporan kepolisian sejak Juni 2025, terdakwa diduga melakukan penganiayaan berulang, termasuk menjambak rambut korban dan melakukan kekerasan verbal.
Pasal yang Disangkakan
JPU menjerat Rio Pangestu dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga).
Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 (kekerasan psikis).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah Novianti Wijaya menyuarakan keluhannya terkait lambatnya proses hukum di Polrestabes Surabaya yang memakan waktu berbulan-bulan sejak dilaporkan pada pertengahan 2025.
Ironisnya, di tengah proses pidana berjalan, Rio justru melayangkan gugatan cerai terhadap Novianti dengan alasan ketidakcocokan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi korban .
Usai persidangan kuasa hukum mengatakan perkara ini tidak ada aniaya atau kekerasan dalam rumah tangga, sedangkan pisah ranjang bukan dari terdakwa namun dari Bu novinya sendiri tiba tiba pergi dan anak ikut Bu Novi ujar kuasa hukum terdakwa.
Sementara menurut Novianti menerangkan saya tidak pergi sendiri . saya diusir . dan semua pakaian saya di lempar dijalan,terkait adanya perdamaian itu tidak ada, mengambil susu untuk anak saya aja ngak boleh . tak hanya itu anaknya aja sering di pukul. dalam perkara ini saya minta keadilan untuk saya dan anak anak saya .ujarnya * rjt











