Sengketa Lahan Jalan Pogot Saksi Ahli Waris Gugat SHP Pemkot Surabaya, Pertanyakan Buku C Desa yang Misterius

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabayahttp://kabarhits. id
Sidang sengketa kepemilikan tanah di Jalan Pogot Nomor 57-58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/5).

Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat/Ahli Waris.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Yusuf, saksi Hartono memaparkan riwayat penguasaan fisik tanah seluas ±21.270 meter persegi yang diklaim milik ahli waris almarhum Mukelar P. Tilam.

Tanah tersebut secara administratif tercatat dalam Letter C Nomor 9, Letter C Nomor 45 Persil 107, serta Kutipan Letter C Nomor 450 Persil 102 dan Persil 125 sejak tahun 1959.

Kuasa hukum Penggugat, Budiyanto, mempersoalkan dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12.39.0000.10337.0 Tahun 2025 atas nama Pemkot Surabaya.

SHP tersebut diduga terbit berdasarkan SK Wali Kota dan masuk daftar SIMBADA Nomor 12345678-1990-4419-1 dengan acuan Gambar Situasi (GS) Tahun 1990.

Hartono mengungkapkan, sengketa bermula pada 2017 saat lahan diuruk oknum RW untuk proyek pasar. “Awalnya Pemkot mengklaim luasnya sekitar 6.000 meter persegi.

Namun anehnya, saat SHP terbit tahun 2025, luasnya membengkak menjadi lebih dari 16.000 meter persegi,” jelas Hartono menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Bantahan Penyidik
Persidangan juga menyoroti kejanggalan birokrasi di tingkat kelurahan.

Hartono membeberkan bahwa sejak 2017 ahli waris dilarang melihat Buku C Desa. Bahkan, pada 3 November 2025, Sekretaris Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Eko Susilo, berdalih bahwa Buku C Desa telah disita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Keterangan seklur tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian saat dikonfirmasi oleh ahli waris. Penyidik menegaskan tidak pernah melakukan penyitaan terhadap Buku C Desa melainkan hanya melihat dokumen tersebut untuk keperluan dinas.

Hingga berita ini diturunkan, objek tanah pekarangan tersebut dipastikan masih dalam status sengketa materiil.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan alat bukti tertulis dan saksi-saksi lanjutan dari para pihak.* Red

 

Berita Terkait

Scroll to Top