Surabaya, kabarhits.id
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan tindakan asusila dengan terdakwa Ganda Hadi Wijaya, seorang oknum guru karate, Kamis (11/6).
Agenda sidang yang berlangsung tertutup tersebut menghadirkan korban, CN, sebagai saksi utama di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran latar belakang hubungan terdakwa yang diduga kerap menjalin hubungan dengan muridnya sendiri.
Ganda diketahui sempat bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi dengan seorang muridnya.
Kini, ia harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga kembali melakukan tindakan serupa kepada CN, yang juga berstatus sebagai murid karate terdakwa.
Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Suwanto, langsung melayangkan bantahan keras usai persidangan.
Menurut Suwanto, pernikahan siri yang melandasi hubungan kliennya dengan korban terjadi atas dasar kemauan korban sendiri tanpa ada paksaan.”Kami membantah dakwaan tersebut. Yang meminta untuk menikah justru korban sendiri, bukan Pak Ganda. Tidak ada paksaan sama sekali dan tidak ada bujuk rayu,” ujar Suwanto saat ditemui setelah persidangan.Lebih lanjut, Suwanto membantah tuduhan bahwa kliennya telah membawa kabur korban selama satu bulan.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, korban dan terdakwa tidak pernah tinggal satu atap, melainkan hanya pergi keluar bersama lalu kembali ke rumah masing-masing.
Terkait hubungan badan, pihak pengacara menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Pamekasan setelah adanya pernikahan siri yang sah secara agama, dan diklaim diketahui oleh nenek korban.
Suwanto juga menegaskan bahwa kliennya bertanggung jawab penuh terhadap masa depan korban.”Pak Ganda bertanggung jawab terhadap korban, termasuk membiayai pendidikannya sampai lulus SMK,” tambah Suwanto, mengingat usia korban saat itu masih 17 tahun.
Pusaran kasus ini sendiri pertama kali terbongkar setelah istri sah dari pernikahan kedua Ganda menghubungi ibu kandung CN.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa melalui kehadiran saksi meringankan (a de charge).* red












