K3 Bobrok, Proyek Saluran Margorejo Minta Tumbal Pasutri: Istri Tewas Mengenaskan di Lubang Galian!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits. id
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek infrastruktur di Kota Surabaya kembali memakan korban jiwa. Kali ini, sebuah proyek saluran air yang dibiayai uang rakyat berubah menjadi arena maut bagi warga sipil.

Sepasang suami istri lanjut usia (pasutri lansia) terperosok ke dalam lubang galian terbuka di Jalan Margorejo Indah, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) malam sekitar pukul 19.55 WIB.

Insiden tragis ini merenggut nyawa LE, seorang nenek berusia 69 tahun. Ia mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian setelah terjatuh secara mengenaskan ke dalam saluran proyek yang sempit.

Sementara suaminya, EP (65), harus dilarikan ke rumah sakit setelah menderita luka berat akibat benturan keras.Kronologi Galian Maut

Tanpa Pengaman Malam itu, pasutri lansia ini sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi L 5478 AAE.

Suasana malam yang minim penerangan membuat situasi di sekitar area proyek menjadi sangat krusial.Saat melewati ruas Jalan Margorejo sisi utara, motor yang mereka kendarai tiba-tiba terperosok ke dalam lubang galian yang menganga lebar.

Lubang proyek pemasangan beton U-Ditch tersebut diduga kuat dibiarkan terbuka begitu saja tanpa penutup sementara maupun barikade pengaman yang optimal dari pihak pelaksana.

Proses evakuasi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya berlangsung dramatis dan mencekam.

Sempitnya celah galian dan minimnya ruang gerak membuat petugas harus bekerja ekstra keras untuk mengangkat jasad LE dan menyelamatkan suaminya dari dasar saluran.

Proyek Rp15,4 Miliar yang Abaikan Nyawa WargaTragedi ini langsung memicu gelombang kemarahan dari warga sekitar.

Masyarakat menilai kontraktor pelaksana sengaja mengabaikan standar K3 demi mengejar target operasional. Di lokasi kejadian, rambu peringatan dinilai sangat minim, penerangan malam hari hampir tidak ada, dan tidak ada pembatas fisik yang kokoh untuk mencegah pengguna jalan mendekati area berbahaya.

Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada sistem Inaproc Pemkot Surabaya, proyek maut ini merupakan Pekerjaan Pembangunan Saluran U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover beban gandar 15 ton. Proyek dengan Kode RUP 62020531 Tahun Anggaran 2026 ini dibiayai langsung oleh APBD Kota Surabaya.Metode pelaksanaannya menggunakan sistem E-Purchasing pada E-Katalog 6.0 dengan kontraktor pelaksana PT Bangun Konstruksi Persada.

Nilai kontrak yang dikucurkan untuk proyek ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp15,47 miliar, dan saat ini statusnya tercatat masih berjalan (on process).

Jerat Pidana Menanti: Kontraktor Terancam Pasal Kelalaian KUHP Melihat fatalnya dampak kecelakaan ini, praktisi hukum menilai kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.

Pihak kontraktor pelaksana dan manajemen proyek terancam dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian kerja (human error) di ruang publik yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Merujuk pada aturan hukum, pihak penanggung jawab proyek dapat dibidik dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaian (culpa) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Tidak hanya itu, karena sang suami (EP) mengalami luka berat, kontraktor juga dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.

Jika terbukti abai dalam memasang barikade dan lampu peringatan K3, kelalaian ini masuk dalam kategori kelalaian berat (culpa lata) yang bisa menyeret pimpinan proyek maupun direksi perusahaan ke meja hijau.Pihak Berwenang Bungkam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hingga berita ini diturunkan,
pihak kontraktor pelaksana, PT Bangun Konstruksi Persada, memilih bungkam seribu bahasa.

Setali tiga uang, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas proyek juga belum mendapatkan tanggapan resmi sama sekali.

Di sisi lain, Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata dan melakukan olah TKP untuk mencari tahu titik kelalaian dari pengelola proyek. Warga Surabaya kini menuntut keadilan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan tidak ada lagi proyek pemerintah yang mengorbankan nyawa rakyat.* Red

 

Berita Terkait

Scroll to Top