SURABAYA,http://kabarhits. id
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Sejahtera Era Dinamika yang digelar awal April 2026 lalu berbuntut panjang.
Stephen Reinhard Rantung, mantan Direktur Utama (Dirut) yang dicopot dalam rapat tersebut, resmi menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata.Melalui tim kuasa hukumnya dari Kastara Law Firm, Stephen menilai pelaksanaan RUPS LB tersebut cacat hukum karena diduga kuat melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
Sederet Kejanggalan Fatal dalam RUPS LBDalam konferensi pers di Hotel Artotel Surabaya pada Rabu (17/6) pagi,
Tim kuasa hukum Stephen, Andry Prasetya, S.H., dan Buchori Muslim, S.H., membeberkan sejumlah kejanggalan fatal selama proses RUPS berlangsung:Pengalihan Pimpinan Rapat:
RUPS tidak dipimpin oleh Stephen selaku Dirut sah, melainkan diambil alih sepihak oleh HFE selaku Direktur Operasional.
Abaikan Transparansi: Pertanyaan Stephen mengenai transparansi keuangan perusahaan tidak direspons oleh forum, sehingga ia memutuskan walkout.Dokumen Gaib: Stephen, yang memegang 35% saham perusahaan, tidak pernah diberikan dokumen notulensi RUPS LB meskipun sudah meminta secara lisan dan tertulis.Kehadiran Notaris Diragukan:
Pihak kuasa hukum meragukan keberadaan notaris dalam rapat tersebut.”Kami menilai ada kejanggalan fatal setelah menelaah AD/ART Perusahaan terkait pergantian Direktur Utama ini,” tegas Buchori Muslim, S.H.
Tuding Balik Hubungan Keuangan dan Blokir AksesTak hanya soal keabsahan rapat, Kastara Law Firm juga menemukan indikasi penyimpangan keuangan internal. Seluruh kendali transaksi dan persetujuan (approval) keuangan diklaim dikuasai sepihak oleh HFE.Menanggapi Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Dirut baru terhadap kliennya, Buchori menegaskan bahwa tuduhan penyelewengan dana terhadap Stephen sangat tidak berdasar.”Klien kami selama menjabat sebagai Direktur Utama sama sekali tidak mempunyai akses ke keuangan dan tidak dapat mengambil uang perusahaan.
Semua pembatasan itu justru tertuang di dalam AD/ART perusahaan,” pungkas Buchori.Temukan Mutasi Mencurigakan, Lapor ke Polrestabes Surabaya Persoalan ini kian meruncing setelah tim hukum Stephen menemukan adanya mutasi dana mencurigakan sebesar Rp 100 juta kepada pihak berinisial HW melalui perusahaan.
Aliran dana tanpa urgensi yang jelas ini ditemukan bersamaan dengan momentum launching oleh PT Sejahtera Esa Dunia.Kasus dugaan penyimpangan ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk diusut tuntas.
“Terkait laporan tersebut, pada tanggal 22 Juni 2026 mendatang, klien kami (Stephen) dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai pelapor,” tutup Buchori di hadapan awak media.* red












