Topeng Akademis M.Pd Runtuh: Dituntut 10 Tahun Penjara, Pengamat Sebut Ganda Hadi Wijaya Sebagai “Predator Berulang”

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits. id
Kedok Ganda Hadi Wijaya (45), seorang oknum guru bergelar Magister Pendidikan (M.Pd), akhirnya telanjang bulat di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut predator anak di bawah umur ini dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda materiil fantastis sebesar Rp 2,025 miliar.Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menilai warga Menganti, Gresik ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ganda dinilai secara sadar menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan manipulasi psikologis untuk membujuk korban yang merupakan murid karatenya sendiri agar mau bersetubuh.

Jika denda miliaran rupiah tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, JPU meminta hakim menggantinya dengan hukuman kurungan tambahan selama 291 hari.

Tak hanya itu, barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 11 Pro 5G dan selembar cetakan surat nikah siri abal-abal tertanggal 23 Juni 2024 dirampas untuk dimusnahkan negara.

Surat nikah siri inilah yang diduga kuat menjadi senjata manipulasi terdakwa untuk memperdaya korban.

Rekam Jejak Sang Predator Berkedok Pendidik aib besar ini pertama kali terbongkar justru dari kecurigaan istri sah terdakwa.

Merasa ada yang tidak beres dengan gerak-gerik suaminya, sang istri melakukan penyelidikan mandiri.

Hasilnya mengejutkan sekaligus menjijikkan. Tanpa ragu, sang istri langsung mendesak ibu kandung korban untuk segera melaporkan tindakan bejat Ganda ke pihak kepolisian.

Rekam jejak Ganda Hadi Wijaya kini menjadi sorotan hitam di mata masyarakat.

Sebagai seorang pendidik dan pelatih karate, ia diduga kuat kerap memanfaatkan relasi kuasa dan posisinya untuk memangsa murid-muridnya sendiri.

Fakta mencengangkan terungkap: Ganda diketahui pernah bercerai dengan istri pertama demi menikahi mantan muridnya, dan kini ia kembali diadili karena mencabuli murid karate yang lain.

Keluarga Tutup Pintu Damai, Pengacara Terdakwa Masih “Bermimpi”Menanggapi tuntutan jaksa, pihak keluarga korban melalui perwakilannya, Indah, menegaskan tidak ada ruang sedikit pun bagi kata damai.

Keluarga meminta institusi hukum berdiri tegak di pihak korban dan menghukum terdakwa seberat-beratnya demi efek jera.

“Keluarga korban tidak memaafkan dan meminta proses hukum tetap berjalan maksimal,” tegas Indah.

Ironisnya, kubu terdakwa tampaknya masih mencoba memutarbalikkan fakta.

Kuasa hukum Ganda justru mengeklaim kliennya tidak bersalah dengan dalih hubungan tersebut didasari atas suka sama suka—sebuah pembelaan klasik yang kerap digunakan pelaku

kekerasan seksual anak untuk lari dari tanggung jawab. Di tengah penolakan keras keluarga, pihak kuasa hukum secara tidak tahu diri menyatakan masih berharap ada ruang perdamaian dalam proses hukum selanjutnya.

Kecaman Pengamat Anak: Nikah Siri Bukan Tameng Edward Dewaruci, pendiri Surabaya Children Crisis Center dan Dewan Pembina LPA Jatim, mengecam keras dalih “nikah siri” dan “suka sama suka”. “Pernikahan siri dengan anak tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Menurut Dewaruci, ada ketimpangan relasi kuasa antara guru dan murid. Anak di bawah umur belum memiliki pemahaman psikologis untuk menyetujui hubungan seksual, sehingga tindakan tersebut adalah kekerasan seksual, bukan konsensual * Red

 

Berita Terkait

Scroll to Top