
Surabaya,http://kabarhits. id
Kasus dugaan penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali No. 17-21, Surabaya, memasuki babak baru. Pemilik sah bangunan, Rifky, melalui kuasa hukumnya, Sutrisno, membantah keras seluruh pernyataan Sri Purwani, penghuni objek bangunan yang sempat viral pasca-inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Sebelumnya, dalam sebuah rekaman video, Sri Purwani mengklaim telah menempati bangunan tersebut selama 20 tahun atas perintah dari pemilik PT Java Motors yang disebutnya telah meninggal dunia.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti perjanjian tertulis, Sri tidak mampu menghadirkannya.
Kuasa hukum Rifky, Sutrisno, menegaskan bahwa klaim tersebut sepenuhnya tidak benar.
Berdasarkan bukti yang dikantongi pihak pemilik, PT Java Motors justru pernah melayangkan somasi resmi kepada Sri Purwani untuk segera mengosongkan bangunan pada 20 April 2015 lalu.
“Klaim Ibu Sri yang menyatakan diperintah oleh PT Java Motors itu keliru. Kami memegang bukti somasi pengosongan.
Selain itu, pernyataan bahwa pemilik Java Motors telah meninggal dunia juga salah.
Direktur PT Java Motors, Bapak Imam Lubis, masih hidup dan beliau yang melakukan transaksi jual beli secara sah dengan klien kami, Bapak Rifky,” ujar Sutrisno kepada awak media, Kamis (24/9/2026).
Pihak pemilik menduga Sri Purwani menempati bangunan tersebut secara ilegal dengan cara merusak gembok saat properti dalam kondisi kosong. Upaya mediasi secara kekeluargaan yang dilakukan Rifky pun berujung penolakan dari pihak penghuni.
Akibat jalan buntu tersebut, Rifky melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya kini telah menetapkan Sri Purwani sebagai tersangka atas tuduhan penyerobotan lahan dan menempati properti tanpa izin.
Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan polisi hanya memasang plang penyitaan.
Sutrisno berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini agar kliennya dapat memanfaatkan hak miliknya.
“Ini murni perkara pidana, bukan perdata. Ada rumah kosong yang dibongkar paksa, lalu dikuasai untuk tempat usaha. Kami berharap keadilan segera tegak,” pungkasnya.
Viral Usai Disidak Cak Ji, Pemilik Bangunan Jalan Rajawali Surabaya Buka Suara dan Bantah Klaim Penghuni
SURABAYA
Kasus dugaan penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali No. 17-21, Surabaya, yang viral setelah disidak oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji), terus bergulir.
Rifky, selaku pemilik sah bangunan, akhirnya buka suara dan membantah seluruh pernyataan yang dilontarkan oleh penghuni bangunan, Sri Purwani.
Melalui kuasa hukumnya, Sutrisno, Rifky menegaskan bahwa Sri Purwani menempati bangunan tersebut tanpa izin yang sah.
Bantah Klaim Perintah PT Java Motors
Sebelumnya, Sri Purwani mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun atas perintah dari PT Java Motors di Jakarta.
Sri juga berdalih pemilik perusahaan tersebut telah meninggal dunia sehingga ia tidak bisa menunjukkan surat perjanjian.
Namun, pernyataan itu langsung dipatahkan oleh Sutrisno dengan menunjukkan bukti-bukti baru.
“Klaim itu tidak benar. Bukti yang kami dapatkan menunjukkan bahwa PT Java Motors justru pernah mensomasi Sri Purwani untuk mengosongkan bangunan pada 20 April 2015,” kata Sutrisno kepada media, Kamis (24/9/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Direktur PT Java Motors, Imam Lubis, masih hidup. “Beliau masih hidup, bahkan Bapak Imam Lubis yang melakukan transaksi jual beli langsung dengan klien kami, Bapak Rifky,” tegasnya.
Diduga Rusak Gembok dan Masuk Tanpa Izin
Pihak Rifky menduga Sri Purwani masuk dan menguasai bangunan tersebut secara ilegal dengan cara merusak gembok saat bangunan sedang kosong, lalu memboyong keluarganya untuk membuka usaha di sana. Upaya persuasif agar penghuni pindah secara baik-baik juga sempat ditolak mentah-mentah.
Penghuni Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Karena tidak ada iktikad baik, Rifky akhirnya melaporkan Sri Purwani ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan bangunan orang lain tanpa izin.
Satreskrim Polrestabes Surabaya kini telah resmi menetapkan Sri Purwani sebagai tersangka.
Namun, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya memasang plang penyitaan bangunan.
Hal inilah yang sempat membuat pemilik mengadu kepada Cak Ji hingga videonya viral di media sosial.
Sutrisno menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara hukum pidana.
“Ini bukan perkara perdata, ini murni perkara pidana.
Ada rumah kosong, dibongkar gembok dan pintunya, lalu dikuasai untuk tempat usaha,” tutup Sutrisno.
Saat ini, pihak pemilik hanya berharap proses hukum berjalan cepat agar bangunan yang dibeli secara sah tersebut dapat segera dimanfaatkan.* red












