Beberapa Warga Stress Dan Meninggal, Akibat Penipuan Rumah Murah Di Golden City Residence

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya, kabarhits.id
Ribuan customer perumahan diduga menjadi korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Golden Artha Jaya. Ribuan korban tersebut, dinyatakan Muhammad Arifin selaku kuasa hukum dari 249 korban yang tergabung dalam paguyuban korban dugaan TPPU Perum Golden City Residence PT Golden Artha Jaya di Desa Ngepung, Kedamaian, Gresik, Jawa Timur.

“Kalau dari awal prediksi kita sesuai dengan setplan itu 1500 dan itu terjual semua dan yang masuk awal, kita ngikut awal itu 849 dan yang tergabung dalam (laporan) pidana

hanya 249. Kalau harapan dari korban kan gini, supaya uang ini bisa kembali kita melalui (laporan dugaan) TPPU. Dari situ kita larinya ke sana untuk mendapatkan uang korban itu bisa kembali,” kata Arifin, Selasa, (16/07/2024).

Arifin mengungkapkan, berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terakhir kali diterima kliennya tertanggal 27 Juni 2024 status laporan dugaan TPPU masih berstatus sidik. Dari laporan yang dilakukan, kasus ini sudah selama 1 tahun 10 bulan. Menurut Arifin, para customer Perum Golden City Residence mengalami kerugian hingga Rp13 miliar.

Akibat dari kasus ini, dampak yang terjadi, ada sekitar 5 orang customer Golden City Residence mengalami sakit hingga meninggal dunia. Tidak hanya itu, akibat kasus dugaan TPPU ini pula, sejumlah pasangan suami istri customer Golden City Residence bertikai hingga akhirnya bercerai. Rata-rata korban dugaan TPPU adalah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Sementara itu, Yatimatul Mubarokah salah seorang korban dugaan TPPU Golden City Residence menuturkan, pihaknya bersama kuasa hukum sempat mengumpulkan para korban di Kampung Ilmu, Gresik sekitar Januari 2020. Para korban ini berkumpul untuk menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dari Perum Golden City Residence PT Golden Artha Jaya.

“Ini memang kita mengumpulkan ini istilahnya perumahan ini nggak beres, perumahan ini sedang tidak baik-baik saja. Awalnya kita itu berusaha untuk damai saja, kekeluargaan. Ini ya apa, mau dilanjut atau memang tidak bisa diteruskan. Ya kalau bisa dilanjut konsekuensinya bagaimana, kalau tidak dilanjut konsekuensinya untuk kita para korban bagaimana,” tutur Yatimatul.

Kasus dugaan TPPU ini dilaporkan customer Perum Golden City Residence PT Golden Artha Jaya ke Polda Jatim (LPN: LP.B/36/VII/RES.1.2./2020/SUS/SPKT Polda Jatim) berdasarkan putusan sidang PN (Pengadilan Negeri) Gresik atas dasar laporan, yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 151, 154, dan 155 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Berita Terkait

Scroll to Top