Sidoarjo, http://kabarhits.id/
Polemik kelebihan lahan rumah di Perum Safira Juanda, Kecamatan Buduran memasuki tahap sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (3/2/2025).
Rumah pasutri Didik Noga Ahfidianto dan Eva itu digugat developer PT Chalidana Inti Cahaya selaku pengembang perumahan Safira Juanda karena dianggap ada kelebihan lahan 2×9 meter dari rumah seluas 9×16 M², yang bukan karena kesalahannya sendiri.
Sidang pemeriksaan setempat (PS) diwakili tiga hakim PN Sidoarjo, diantaranya Heru Dinarto, Herjuna Wisnu Gautama dan Rosyadi. Mereka melihat kondisi rumah yang diduga kelebihan lahan.
Di sela-sela sidang PS, hakim dari PN Sidoarjo beberapa kali menyarankan untuk masalah tersebut diselesaikan secara mediasi. Kedua belah pihak bisa duduk bersama untuk upaya perdamaian.
Kuasa Hukum pasutri Didik-Eva, Rohmad Amrullah mengatakan pemeriksaan setempat ini untuk memastikan unitnya benar-benar ada. Dia menegaskan bahwa tergugat (Didik-Eva) menerima unit rumah dari developer seperti batas yang ada saat ini.
“Lalu klien kami hanya membangun rumahnya sesuai dengan batas yang ditentukan developer. Kalau upaya damai, sebenarnya sebelumnya sudah ada pembicaraan sebelum masuk sidang. Tapi kendalanya di masalah harga yang kami nilai terlalu tinggi,” sebut Amrullah.
Hal senada juga disampaikan, tergugat Eva, dia berharap masalah tersebut cepat selesai. Karena polemik kelebihan tanah ini sudah sangat menganggu dalam kehidupannya.
“Kami harap masalah ini cepat selesai, dan apapun hasilnya semoga menjadi yang terbaik,” ungkap Eva sambil berkaca-kaca.
Eva menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya siap membeli unit tanah yang menjadi kelebihan ataupun secara keseluruhan. Namun dengan harga yang wajar.
“Saya sebenarnya sudah beritikad baik untuk membeli kelebihannya. Namun niat kami itu ditolak, malah digugat ke PN Sidoarjo,” ungkapnya.
Eva pihak tergugat juga tegaskan kesalahan di awal bukan dari pihaknya. Namun dari awal, pihaknya menempati rumah ini, ukurannya sudah sesuai dengan yang diberikan Developer. Hingga kemudian bagian belakang ditinggikan dan dibangun lantai 2.
Sementara itu, kuasa hukum PT Chalidana Inti Cahaya Siti Hamidah yang hadir dalam sidang PS tersebut menyampaikan kliennya membuka peluang untuk mediasi.
Untuk masalah harga, lanjut Hamidah mengatakan bahwa Chalidana menjalankan bisnis sesuai dengan SOP, termasuk penentuan harga.
“Kami sebenarnya sudah memberikan diskon, namun seiring berjalannya waktu tidak ketemu masalah harga,” katanya.
“Untuk yang lainnya kita buktikan di pengadilan saja,” pungkasnya.
Untuk sidang lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pada Kamis 13 Februari 2025 dengan agenda tambahan bukti-bukti.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus perdata ini. PT Chalidana menggugat secara perdata ke PN Sidoarjo kepada Pasutri Eva dan Didik yang membeli satu unit rumah di Perumahan Safira Juanda, Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur pada tahun 2018 silam.
Kelebihan tanah seluas 2×9 meter yang bukan kesalahan tergugat pasutri ini, keduanya saat ini malah harus digugat di PN Sidoarjo dan tengah bergulir kasusnya di ranah pengadilan. (Ryn)