Surabaya,http://kabarhits. id
Nasib nahas menimpa dua pria berinisial RH dan MT. Niat hati meraup untung dari bisnis haram, keduanya kini justru harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal: pidana mati.
Langkah pelarian mereka terhenti setelah tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran sabu kelas kakap di wilayah Surabaya. Tidak main-main, barang bukti yang disita mencapai hampir satu kilogram.
Sembunyi di Kamar Mandi
Drama penangkapan bermula saat petugas menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Tambaksari. Di sana, tersangka RH tak berkutik saat petugas menggeledah seluruh sudut ruangan.
Awalnya, RH mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan paket kristal putih tersebut di dalam kamar mandi. Namun, kejelian petugas BNNP Jatim membuahkan hasil.
Sebuah bungkusan teh Cina berwarna hijau ditemukan, yang setelah diperiksa, ternyata berisi sabu seberat 989,679 gram.
Kurir Simo Pomahan Diciduk
Tak berhenti di RH, petugas melakukan pengejaran cepat ke kawasan Simo Pomahan.
Di lokasi kedua ini, tersangka MT diringkus. Ia diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil kiriman paket narkoba tersebut di sebuah titik transaksi yang sudah diatur sebelumnya.
“Keduanya merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial JR. Saat ini JR sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus kami buru,” tegas Penyidik Madya BNNP Jatim, Eko Hengky Prayitno.
Ancaman Hukuman Mati
Kini, barang bukti sabu senilai miliaran rupiah tersebut telah dimusnahkan oleh BNNP Jatim untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kembali.
Namun, proses hukum bagi RH dan MT terus berjalan.
Pihak BNNP Jatim menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat beratnya barang bukti yang dibawa, jaksa berpeluang menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Jawa Timur. Ancaman hukumannya sangat jelas dan berat,” pungkas Eko.* Rjy











